Dakwaan |
------------- Bahwa Ia Terdakwa ARIS ROZIKIN Bin MOCH. UJALI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Dusun Tambakrejo RT 04 RW 03 Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan terhadap korban IBNU MUNDIR Bin USMAN”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
-
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa meminum minuman keras jenis tuak di atas perahu tempat Terdakwa bekerja, kemudian Terdakwa pergi ke warung untuk membeli minuman keras jenis arak, namun sesampainya di warung tersebut Terdakwa tidak mendapatkannyaa, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah saudaranya yaitu saksi M. ARIFUDIN dalam keadaan emosi. kemudian saat Terdakwa berada didepan halaman rumah Saksi Korban IBNU MUNDIR Dusun Tambakrejo RT 04 RW 03 Desa Glodog, Kecamatan Palang, Terdakwa merobohkan pagar rumah Saksi Korban IBNU MUNDIR, kemudian Saksi Korban keluar rumah dan Terdakwa berteriak “opo kowe ngak trimo kok metu ayoi nek trimo ayo senggel” lalu saksi korban menjawab “ora usah, wong pager sesok kenek di dandani”, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban, mendengar AMANDA (anak saksi korban) menangis dan keluar rumah disusul oleh Terdakwa dengan mengatakan “opo kowe kok ngowo palu, ape palu aku, kowe wani” selanjutnya Terdakwa merebut palu yang dipegang oleh saksi ERA SRIYANTI sehingga terjadi tarik menarik, kemudian datang Saksi M. ARIFUDIN menolong Saksi ERA SRIYANTI dengan cara merebut palu tersebut dan melemparnya ke kandang milik saksi korban, selanjutnya Saksi M. ARIFUDIN dan Saksi WIWI INDRAWATI menggiring Terdakwa untuk pulang, namun sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa mendorong badan Saksi Korban dengan kedua tangan sehingga Saksi Korban terlempar ke sisi kanan membentur batu dan menyebabkan lengan tangan kanan mengalami patah tulang, selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi ERA SRIYANTI dan mendorongnya hingga terjatuh lalu menendang perut Saksi ERA SRIYANTI, kemudian saksi M. ARIFUDIN dan Saksi WIWI INDRAWATI meminta Saksi Korban dan Saksi Eka meninggalkan tempat kejadian perkara.
-
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Korban IBNU MUNDIR Bin USMANsebagaimana dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : RM 0391381 tanggal 30 April 2025, di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr dr. Dian Muflikhy Putri, telah di lakukan pemeriksaan secara medis kepada IBNU MUNDIR Bin USMAN, dengan kesimpulan seorang laki-laki berumur lima puluh tujuh tahun, memiliki perubahan bentuk dan luka memar pada tangan kanan, luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan berat dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.
-
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban tidak dapat bekerja sebagai kuli seperti biasanya sebab lengan tangan kanan saksi korban terdapat perubahan bentuk.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |