------ Bahwa terdakwa DANANG Alias KELOWOR Bin MUNARI pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 03.30 WIB atau sekitar waktu itu pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Februari tahun 2021 bertempat di rumah saksi FATKHUL ANAS Bin LUKMAN ANTO Dsn. Pangklangan RT.02 RW.06 Ds. Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
---------- Perbuatan terdakwa MUH. SUEB Bin HARTOYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------- |