Dakwaan |
KESATU
Pertama :
----------Bahwa Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN bersama-sama dengan Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Didalam rumah Terdakwa Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 00.10 Wib didalam rumah di Gg. Ngebong Rt. 03/ Rw. 01 Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab.Tuban, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil LL ( Dobel L), pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) berupa Pil LL ( Dobel L ) sebanyak 33 ( Sepuluh ) butir, Pil LL ( Dobel L) sebanyak 10 ( Sepuluh ) butir serta 1 ( satu buah HP OPPO warna biru dengan nomor 085607156898. Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) mengaku mendapatkan Pil LL (Dobel L) tersebut dari temannya yang bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan cara bertemu secara langsung dirumahnya di JI. Pengairan Rt.09/ Rw.03 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wit dilakukan penangkapan terhadap Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN saat berada didalam rumahnya di JL. Pengairan Rt.09/ Rw.03 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN berupa Pil LL ( Dobel L ) sebanyak 893 ( delapan ratus sembilan puluh tiga ) butir yang dimasukkan kedalam botol warna putih, uang hasil penjualan Pil LL ( Dobel L ) sebesar Rp. 217.000,- ( dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang disimpan didalam 1 ( satu ) dompet warna hitam serta 1 ( satu ) buah HP HUAWEI warna biru muda dengan nomor 08998011666, Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN mengaku mendapatkan Pil LL ( Dobel L ) tersebut dari temannya yang bernama Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dengan cara bertemu secara langsung dirumah Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Tuban, pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN saat berada didalam rumah Terdakwa di Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan dengan ditemukan barang bukti 1 ( satu ) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor +66642193168 yang digunakan komunikasi mengedarkan Pil LL ( dobel L ), Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN mendapatkan Pil LL ( dobel L ) dari seseorang yang bernama Sdr. KITING ( DPO/ Belum tertangkap ) dengan sistem ranjau didaerah Sepanjang Kab. Sidoarjo dengan harga Rp. 7.500, - ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) setiap sepuluh butirnya;
- Bahwa Terdakwa menjual kembali kepada temannya yang membutuhkan diantaranya bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan harga Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah )untuk setiap sepuluh butirnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah ) untuk setiap sepuluh butirnya,
- Bahwa Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN selain menjual Pil LL ( dobel L ), juga menjual dan memiliki, Narkotika jenis sabu, yang dititipkan kepada Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan;
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tuban terhadap Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO, saat berada didalam rumah Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa:
- Pil LL (Dobel L) sebanyak 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) butir;
- 2 (dua) botol warna putih;
- 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan rincian:
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram;
- 6 (enam) bendel plastik klip;
- 1 (satu) bungkus permen HEXOS;
- 1 (satu) bungkus permen HAPPYDENT;
- Seperangkat alat hisap sabu;
- 1 (satu) brankas warna biru;
- 1 (satu) timbangan digital merk CAMRY;
- 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 085836057693 milik Sdr. RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO
- Bahwa dalam mengedarkan PiL LL (Dobel L ) dan menjual narkotika jenis sabu, Terdakwa berperan mendapatkan barang PiL LL (Dobel L ) dan narkotika jenis sabu serta menjual kepada yang membutuhkan, sedangkan Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO berperan menyimpan barang bukti dan membantu mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut atas perintah Terdakwa kepada setiap orang yang membutuhkan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdassarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 09045/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- No. 26232/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,918 gram ;
- No. 26233/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,648 gram ;
- No. 26234/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,231 gram ;
- No. 26235/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram ;
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka: ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dkk.
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barwa barang bukti dengan nomor:
- No. 26232/2024/NNF s/d 26235/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO dengan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat total netto ± 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
----------Bahwa Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN bersama-sama dengan Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Didalam rumah Terdakwa Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bermula pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 00.10 Wib didalam rumah di Gg. Ngebong Rt. 03/ Rw. 01 Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab.Tuban, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil LL ( Dobel L), pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) berupa Pil LL ( Dobel L ) sebanyak 33 ( Sepuluh ) butir, Pil LL ( Dobel L) sebanyak 10 ( Sepuluh ) butir serta 1 ( satu buah HP OPPO warna biru dengan nomor 085607156898. Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) mengaku mendapatkan Pil LL (Dobel L) tersebut dari temannya yang bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan cara bertemu secara langsung dirumahnya di JI. Pengairan Rt.09/ Rw.03 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wit dilakukan penangkapan terhadap Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN saat berada didalam rumahnya di JL. Pengairan Rt.09/ Rw.03 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN berupa Pil LL ( Dobel L ) sebanyak 893 ( delapan ratus sembilan puluh tiga ) butir yang dimasukkan kedalam botol warna putih, uang hasil penjualan Pil LL ( Dobel L ) sebesar Rp. 217.000,- ( dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang disimpan didalam 1 ( satu ) dompet warna hitam serta 1 ( satu ) buah HP HUAWEI warna biru muda dengan nomor 08998011666, Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN mengaku mendapatkan Pil LL ( Dobel L ) tersebut dari temannya yang bernama Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dengan cara bertemu secara langsung dirumah Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Tuban, pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN saat berada didalam rumah Terdakwa di Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan dengan ditemukan barang bukti 1 ( satu ) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor +66642193168 yang digunakan komunikasi mengedarkan Pil LL ( dobel L ), Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN mendapatkan Pil LL ( dobel L ) dari seseorang yang bernama Sdr. KITING ( DPO/ Belum tertangkap ) dengan sistem ranjau didaerah Sepanjang Kab. Sidoarjo dengan harga Rp. 7.500, - ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) setiap sepuluh butirnya;
- Bahwa Terdakwa menjual kembali kepada temannya yang membutuhkan diantaranya bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan harga Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah )untuk setiap sepuluh butirnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah ) untuk setiap sepuluh butirnya,
- Bahwa Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN selain menjual Pil LL ( dobel L ), juga menjual dan memiliki, Narkotika jenis sabu, yang dititipkan kepada Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan;
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tuban terhadap Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO, saat berada didalam rumah Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa:
- Pil LL (Dobel L) sebanyak 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) butir;
- 2 (dua) botol warna putih;
- 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan rincian:
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram;
- 6 (enam) bendel plastik klip;
- 1 (satu) bungkus permen HEXOS;
- 1 (satu) bungkus permen HAPPYDENT;
- Seperangkat alat hisap sabu;
- 1 (satu) brankas warna biru;
- 1 (satu) timbangan digital merk CAMRY;
- 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 085836057693 milik Sdr. RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO
- Bahwa dalam mengedarkan PiL LL (Dobel L ) dan menjual narkotika jenis sabu, Terdakwa berperan mendapatkan barang PiL LL (Dobel L ) dan narkotika jenis sabu serta menjual kepada yang membutuhkan, sedangkan Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO berperan menyimpan barang bukti dan membantu mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut atas perintah Terdakwa kepada setiap orang yang membutuhkan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdassarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 09045/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- No. 26232/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,918 gram ;
- No. 26233/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,648 gram ;
- No. 26234/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,231 gram ;
- No. 26235/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram ;
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka: ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dkk.
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barwa barang bukti dengan nomor:
- No. 26232/2024/NNF s/d 26235/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat total netto ± 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga :
----------Bahwa Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Didalam rumah Terdakwa Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan “penyalah guna bagi diri sendiri Narkotika Golongan I,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bermula pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 00.10 Wib didalam rumah di Gg. Ngebong Rt. 03/ Rw. 01 Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab.Tuban, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil LL ( Dobel L), pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) berupa Pil LL ( Dobel L ) sebanyak 33 ( Sepuluh ) butir, Pil LL ( Dobel L) sebanyak 10 ( Sepuluh ) butir serta 1 ( satu buah HP OPPO warna biru dengan nomor 085607156898. Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) mengaku mendapatkan Pil LL (Dobel L) tersebut dari temannya yang bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan cara bertemu secara langsung dirumahnya di JI. Pengairan Rt.09/ Rw.03 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wit dilakukan penangkapan terhadap Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN saat berada didalam rumahnya di JL. Pengairan Rt.09/ Rw.03 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN berupa Pil LL ( Dobel L ) sebanyak 893 ( delapan ratus sembilan puluh tiga ) butir yang dimasukkan kedalam botol warna putih, uang hasil penjualan Pil LL ( Dobel L ) sebesar Rp. 217.000,- ( dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang disimpan didalam 1 ( satu ) dompet warna hitam serta 1 ( satu ) buah HP HUAWEI warna biru muda dengan nomor 08998011666, Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN mengaku mendapatkan Pil LL ( Dobel L ) tersebut dari temannya yang bernama Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dengan cara bertemu secara langsung dirumah Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Tuban, pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN saat berada didalam rumah Terdakwa di Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan dengan ditemukan barang bukti 1 ( satu ) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor +66642193168 yang digunakan komunikasi mengedarkan Pil LL ( dobel L ), Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN mendapatkan Pil LL ( dobel L ) dari seseorang yang bernama Sdr. KITING ( DPO/ Belum tertangkap ) dengan sistem ranjau didaerah Sepanjang Kab. Sidoarjo dengan harga Rp. 7.500, - ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) setiap sepuluh butirnya;
- Bahwa Terdakwa menjual kembali kepada temannya yang membutuhkan diantaranya bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan harga Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah )untuk setiap sepuluh butirnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah ) untuk setiap sepuluh butirnya,
- Bahwa Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN selain menjual Pil LL ( dobel L ), juga menjual dan memiliki, Narkotika jenis sabu, yang dititipkan kepada Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan;
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tuban terhadap Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO, saat berada didalam rumah Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa:
- Pil LL (Dobel L) sebanyak 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) butir;
- 2 (dua) botol warna putih;
- 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan rincian:
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram;
- 6 (enam) bendel plastik klip;
- 1 (satu) bungkus permen HEXOS;
- 1 (satu) bungkus permen HAPPYDENT;
- Seperangkat alat hisap sabu;
- 1 (satu) brankas warna biru;
- 1 (satu) timbangan digital merk CAMRY;
- 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 085836057693 milik Sdr. RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO
- Bahwa dalam mengedarkan PiL LL (Dobel L ) dan menjual narkotika jenis sabu, Terdakwa berperan mendapatkan barang PiL LL (Dobel L ) dan narkotika jenis sabu serta menjual kepada yang membutuhkan, sedangkan Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO berperan menyimpan barang bukti dan membantu mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut atas perintah Terdakwa kepada setiap orang yang membutuhkan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdassarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab 09045/NNF/2024 tanggal 07 November 2024 barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
- No. 26232/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,918 gram ;
- No. 26233/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,648 gram ;
- No. 26234/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,231 gram ;
- No. 26235/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram ;
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka: ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dkk.
KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barwa barang bukti dengan nomor:
- No. 26232/2024/NNF s/d 26235/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat total netto ± 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
--------------------------------------DAN----------------------------------
KEDUA
Pertama:
-----------Bahwa Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN bersama-sama dengan Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Didalam rumah Terdakwa di Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 00.10 Wib didalam rumah di Gg. Ngebong Rt. 03/ Rw. 01 Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab.Tuban, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil LL ( Dobel L), pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) berupa Pil LL ( Dobel L ) sebanyak 33 ( Sepuluh ) butir, Pil LL ( Dobel L) sebanyak 10 ( Sepuluh ) butir serta 1 ( satu buah HP OPPO warna biru dengan nomor 085607156898. Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) mengaku mendapatkan Pil LL (Dobel L) tersebut dari temannya yang bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan cara bertemu secara langsung dirumahnya di JI. Pengairan Rt.09/ Rw.03 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wit dilakukan penangkapan terhadap Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN saat berada didalam rumahnya di JL. Pengairan Rt.09/ Rw.03 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milikSaksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN berupa Pil LL ( Dobel L ) sebanyak 893 ( delapan ratus sembilan puluh tiga ) butir yang dimasukkan kedalam botol warna putih, uang hasil penjualan Pil LL ( Dobel L ) sebesar Rp. 217.000,- ( dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang disimpan didalam 1 ( satu ) dompet warna hitam serta 1 ( satu ) buah HP HUAWEI warna biru muda dengan nomor 08998011666, Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN mengaku mendapatkan Pil LL ( Dobel L ) tersebut dari temannya yang bernama Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dengan cara bertemu secara langsung dirumah Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Tuban, pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN saat berada didalam rumah Terdakwa di Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan dengan ditemukan barang bukti 1 ( satu ) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor +66642193168 yang digunakan komunikasi mengedarkan Pil LL ( dobel L ), Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN mendapatkan Pil LL ( dobel L ) dari seseorang yang bernama Sdr. KITING ( DPO/ Belum tertangkap ) dengan sistem ranjau didaerah Sepanjang Kab. Sidoarjo dengan harga Rp. 7.500, - ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) setiap sepuluh butirnya;
- Bahwa Terdakwa menjual kembali kepada temannya yang membutuhkan diantaranya bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan harga Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah ) untuk setiap sepuluh butirnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah ) untuk setiap sepuluh butirnya,
- Bahwa Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN selain menjual Pil LL ( dobel L ), juga menjual dan memiliki, Narkotika jenis sabu, yang dititipkan kepada Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan;
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan oleh pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Tuban terhadap Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO, saat berada didalam rumah Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa:
- Pil LL (Dobel L) sebanyak 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) butir;
- 2 (dua) botol warna putih;
- 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan rincian:
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram;
- 6 (enam) bendel plastik klip;
- 1 (satu) bungkus permen HEXOS;
- 1 (satu) bungkus permen HAPPYDENT;
- Seperangkat alat hisap sabu;
- 1 (satu) brankas warna biru;
- 1 (satu) timbangan digital merk CAMRY;
- 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 085836057693 milik Sdr. RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO
- Bahwa dalam mengedarkan PiL LL (Dobel L ) dan menjual narkotika jenis sabu, Terdakwa berperan mendapatkan barang PiL LL (Dobel L ) dan narkotika jenis sabu serta menjual kepada yang membutuhkan, sedangkan Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO berperan menyimpan barang bukti dan membantu mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut atas perintah Terdakwa kepada setiap orang yang membutuhkan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;
- Bahwa berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09044/NOF/2024 tanggal 07 November 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 26218/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,704 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dkk. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 26218/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Pasal Jo 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP--------
ATAU
Kedua:
---------- Bahwa Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN bersama-sama dengan Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Didalam rumah Terdakwa di Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 00.10 Wib didalam rumah di Gg. Ngebong Rt. 03/ Rw. 01 Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab.Tuban, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil LL ( Dobel L), pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) berupa Pil LL ( Dobel L ) sebanyak 33 ( Sepuluh ) butir, Pil LL ( Dobel L) sebanyak 10 ( Sepuluh ) butir serta 1 ( satu buah HP OPPO warna biru dengan nomor 085607156898. Sdr. M RIFKY AL FARIS Bin MUJAHID ( Alm ) mengaku mendapatkan Pil LL (Dobel L) tersebut dari temannya yang bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan cara bertemu secara langsung dirumahnya di JI. Pengairan Rt.09/ Rw.03 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wit dilakukan penangkapan terhadap Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN saat berada didalam rumahnya di JL. Pengairan Rt.09/ Rw.03 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan, pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milikSaksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN berupa Pil LL ( Dobel L ) sebanyak 893 ( delapan ratus sembilan puluh tiga ) butir yang dimasukkan kedalam botol warna putih, uang hasil penjualan Pil LL ( Dobel L ) sebesar Rp. 217.000,- ( dua ratus tujuh belas ribu rupiah) yang disimpan didalam 1 ( satu ) dompet warna hitam serta 1 ( satu ) buah HP HUAWEI warna biru muda dengan nomor 08998011666, Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN mengaku mendapatkan Pil LL ( Dobel L ) tersebut dari temannya yang bernama Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dengan cara bertemu secara langsung dirumah Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Tuban, pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN saat berada didalam rumah Terdakwa di Dsn. Sekaran RT.01/ RW.01 Ds. Sekaran Kec. Sekaran Kab. Lamongan dengan ditemukan barang bukti 1 ( satu ) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor +66642193168 yang digunakan komunikasi mengedarkan Pil LL ( dobel L ), Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN mendapatkan Pil LL ( dobel L ) dari seseorang yang bernama Sdr. KITING ( DPO/ Belum tertangkap ) dengan sistem ranjau didaerah Sepanjang Kab. Sidoarjo dengan harga Rp. 7.500, - ( tujuh ribu lima ratus rupiah ) setiap sepuluh butirnya;
- Bahwa Terdakwa menjual kembali kepada temannya yang membutuhkan diantaranya bernama Saksi YOGA BAHRUL ARTA Bin KHOIRUL NASIHIN dengan harga Rp. 9.000,- ( sembilan ribu rupiah )untuk setiap sepuluh butirnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah ) untuk setiap sepuluh butirnya,
- Bahwa Terdakwa ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN selain menjual Pil LL ( dobel L ), juga menjual dan memiliki, Narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan;
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan oleh pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Tuban terhadap Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO, saat berada didalam rumah Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO di Dsn. Moro RT.02/ RW.01 Ds. Moro Kec. Sekaran Kab. Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa:
- Pil LL (Dobel L) sebanyak 1.835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) butir;
- 2 (dua) botol warna putih;
- 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan rincian:
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) poket narkotika dengan berat bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram;
- 6 (enam) bendel plastik klip;
- 1 (satu) bungkus permen HEXOS;
- 1 (satu) bungkus permen HAPPYDENT;
- Seperangkat alat hisap sabu;
- 1 (satu) brankas warna biru;
- 1 (satu) timbangan digital merk CAMRY;
- 1 (satu) buah HP merk REDMI warna hitam dengan nomor 085836057693 milik Sdr. RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO
- Bahwa dalam mengedarkan PiL LL (Dobel L ) dan menjual narkotika jenis sabu, Terdakwa berperan mendapatkan barang PiL LL (Dobel L ) dan narkotika jenis sabu serta menjual kepada yang membutuhkan, sedangkan Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO berperan menyimpan barang bukti dan membantu mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut atas perintah Terdakwa kepada setiap orang yang membutuhkan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi RAKA FITRANDANA PUTRA Bin TOMPO HARI MULYO mengedarkan Pil LL (dobel L) yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;
- Bahwa berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09044/NOF/2024 tanggal 07 November 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 26218/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,704 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka ARGA BUDI SUNANTO Bin NASROIN dkk. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 26218/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP-----
|