Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SUNIP bin SUYADI pada hari Jum’at tanggal 24 Pebruari 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Pebruari Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Ds. Banjarejo Rt. 5 Rw. 2 Ds. Banjaragung Kec. Rengel Kab. Tuban (tempat jual beli besi tua milik saksi SUSIATI binti SADIKIN) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh kejahatan,
Perbuatan Terdakwa SUNIP bin SUYADI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |