| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2025/PN Tbn | 1.MUKIT 2.MUNIR MALIKI |
2.AHMAD AFANDI 3.Nur Beni Yusuf |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2025/PN Tbn | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
KANTOR ADVOKAT AGOES SOESENO & REKAN 5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban terhadap Obyek Milik Tergugat I berupa Sebidang tanah bekas hak milik adat, berupa sawah terdaftar dalam Petok D Huruf C Nomor : 0167.0 Kelas 081 Luas 3.580 m2, yang terletak di Dusun Landean RT 02 RW 03 Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya dan berbatasan : Sebelah Utara : Tanah Milik SUDARSONO; Sebelah Timur : Tanah Milik HARTONO; Sebelah Selatan : Jalan USAHA TANI KARANGANYAR; Sebelah Barat : Tanah Milik JONO. 6. Menyatakan Obyek Milik Tergugat I berupa Sebidang tanah bekas hak milik adat, berupa sawah terdaftar dalam Petok D Huruf C Nomor : 0167.0 Kelas 081 Luas 3.580 m2, yang terletak di Dusun Landean RT 02 RW 03 Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya dan berbatasan :Sebelah Utara : Tanah Milik SUDARSONO; Sebelah Timur : Tanah Milik HARTONO; Sebelah Selatan : Jalan USAHA TANI KARANGANYAR; Sebelah Barat : Tanah Milik JONO. Secara Mutatis Muntandis Menjadi Milik Para Penggugat, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan Amar Putusan pada angka 3 (tiga) tersebut diatas dengan melakukan pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) Uang Pembelian Buah Melon seberat 17 Ton Kepada Para Penggugat dan pada angka 4 (empat) tersebut diatas dengan melakukan pembayaran sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) Kerugian Hasil Usaha Pertanian kepada Para Penggugat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan maupun memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam Amar Putusan perkara ini; 8. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku. atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Gugatan ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
