Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Tbn 1.MUKIT
2.MUNIR MALIKI
2.AHMAD AFANDI
3.Nur Beni Yusuf
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno SH MMMUKIT
2Agoes Soeseno SH MMMUNIR MALIKI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah dengan SAH melakukan Perbuatan Wanprestasi atas Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai cukup oleh Bapak Ahmad Afandi dan Bapak Nur Beni Yusuf pada tanggal 20 Mei 2021;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) Uang Pembelian Buah Melon seberat 17 Ton Kepada Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai cukup oleh Bapak Ahmad Afandi dan Bapak Nur Beni Yusuf pada tanggal 20 Mei 2021, secara tunai dan sekaligus serta seketika selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Hasil Usaha Pertanian kepada Para Penggugat sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), secara tunai dan sekaligus serta seketika selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);

KANTOR ADVOKAT

AGOES SOESENO & REKAN

5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban terhadap Obyek Milik Tergugat I berupa Sebidang tanah bekas hak milik adat, berupa sawah terdaftar dalam Petok D Huruf C Nomor : 0167.0 Kelas 081 Luas 3.580 m2, yang terletak di Dusun Landean RT 02 RW 03 Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya dan berbatasan :

Sebelah Utara     :    Tanah Milik SUDARSONO;

Sebelah Timur     :    Tanah Milik HARTONO;

Sebelah Selatan   :    Jalan USAHA TANI KARANGANYAR;

Sebelah Barat      :    Tanah Milik JONO.

6.  Menyatakan Obyek Milik Tergugat I berupa Sebidang tanah bekas hak milik adat, berupa sawah terdaftar dalam Petok D Huruf C Nomor : 0167.0 Kelas 081 Luas 3.580 m2, yang terletak di Dusun Landean RT 02 RW 03 Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya dan berbatasan :Sebelah Utara     :   

Tanah Milik SUDARSONO;

Sebelah Timur     :    Tanah Milik HARTONO;

Sebelah Selatan   :    Jalan USAHA TANI KARANGANYAR;

Sebelah Barat      :    Tanah Milik JONO.

Secara Mutatis Muntandis Menjadi Milik Para Penggugat, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan Amar Putusan pada angka 3 (tiga) tersebut diatas dengan melakukan pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) Uang Pembelian Buah Melon seberat 17 Ton Kepada Para Penggugat dan pada angka 4 (empat) tersebut diatas dengan melakukan pembayaran sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) Kerugian Hasil Usaha Pertanian kepada Para Penggugat;     

7. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan maupun memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam Amar Putusan perkara ini;

8. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.

atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Gugatan ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak