Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa bahwa orang yang bernama MOCH. MACHRUS MUNAZALI, M. MACHRUS MUNAZALI, MACHRUS MUNAZALI dan MOCHAMAD MACHRUS MUNAZALI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah MOCHAMAD MACHRUS MUNAZALI;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 9588/D/1993 tertanggal 27 Juli 1993 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MOCH. MACHRUS MUNAZALI dilakukan perubahan menjadi MOCHAMAD MACHRUS MUNAZALI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |