Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.Sus/2023/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH | FADILAL SATYA BUDIONO Bin M. SHOLEH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 118/Pid.Sus/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jun. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 782/M.5.33/Eku.2/06/2023 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa ia terdakwa FADILAL SATYA BUDIONO Bin M. SHOLEH pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Purbo Mayang Sekar RT 05 RW 08, Ds. Rengel Kec. Rengel Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa mendapatkan Pil LL dengan cara membeli dari Sdr. DENI Als UCIL (DPO) sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan system ranjau di tepi jalan daerah Kec. Babat Kab. Lamongan ; Bahwa terdakwa mengedarkan Kembali pil LL tersebut kepada orang yang memerlukanya dengan cara orang tersebut datang langsung ke rumah terdakwa untuk bertransaksi. Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib, saksi MUHAMAD SURYA EFENDI Bin RAMSI pergi ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Purbo Mayang Sekar RT 05 RW 08, Ds. Rengel Kec. Rengel Kab. Tuban dengan tujuan membeli pil LL. Setiba di rumah terdakwa saksi MUHAMAD SURYA EFENDI Bin RAMSI bertemu dengan terdakwa lalu membeli pil LL pada terdakwa sebanyak 9 (sembilan) butir seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah); Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa mengedarkan Pil LL di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Purbo Mayang Sekar RT 05 RW 08, Ds. Rengel Kec. Rengel Kab. Tuban saksi IPPONG DHENY PRASTYO melakukan penyelidikan di daerah tersebut hingga pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa pil LL sebanyak 640 (enam ratus empat puluh) butir serta uang hasil penjual pil LL tersebut sebesar Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah); Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut tanpa disertai Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 03088/NOF/2023 tanggal 17 April 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 07196/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,852 gram. Barang bukti tersebut milik terdakwa FADILAL SATYA BUDIONO Bin M. SHOLEH Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 07196/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ; ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 angka 10 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 tahun 2022 pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang perubahan atas pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan ----------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa FADILAL SATYA BUDIONO Bin M. SHOLEH pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Purbo Mayang Sekar RT 05 RW 08, Ds. Rengel Kec. Rengel Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaiman dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa mendapatkan Pil LL dengan cara membeli dari Sdr. DENI Als UCIL (DPO) sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan system ranjau di tepi jalan daerah Kec. Babat Kab. Lamongan ; Bahwa terdakwa mengedarkan Kembali pil LL tersebut kepada orang yang memerlukanya dengan cara orang tersebut datang langsung ke rumah terdakwa untuk bertransaksi. Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib, saksi MUHAMAD SURYA EFENDI Bin RAMSI pergi ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Purbo Mayang Sekar RT 05 RW 08, Ds. Rengel Kec. Rengel Kab. Tuban dengan tujuan membeli pil LL. Setiba di rumah terdakwa saksi MUHAMAD SURYA EFENDI Bin RAMSI bertemu dengan terdakwa lalu membeli pil LL pada terdakwa sebanyak 9 (sembilan) butir seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah); Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa mengedarkan Pil LL di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Purbo Mayang Sekar RT 05 RW 08, Ds. Rengel Kec. Rengel Kab. Tuban saksi IPPONG DHENY PRASTYO melakukan penyelidikan di daerah tersebut hingga pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa pil LL sebanyak 640 (enam ratus empat puluh) butir serta uang hasil penjual pil LL tersebut sebesar Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah); Bahwa terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) yang tidak tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagaiman dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) ; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 03088/NOF/2023 tanggal 17 April 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 07196/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,852 gram. Barang bukti tersebut milik terdakwa FADILAL SATYA BUDIONO Bin M. SHOLEH Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 07196/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ; ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ---------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |