Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Tbn 1.LAMSI
2.SRIYANTI
3.TAMSIR
4.SUWARNO
5.LASMINAH
6.PUJIONO
7.RASAN
8.MOH. TASLIM FUADI
DAMI / DAMIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno SH MMLAMSI
2Agoes Soeseno SH MMSRIYANTI
3Agoes Soeseno SH MMTAMSIR
4Agoes Soeseno SH MMSUWARNO
5Agoes Soeseno SH MMLASMINAH
6Agoes Soeseno SH MMPUJIONO
7Agoes Soeseno SH MMRASAN
8Agoes Soeseno SH MMMOH. TASLIM FUADI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Tidak Cakap dan Tidak Mampu Bertindak Hukum atas perubahan data / peralihan hak kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN kepada DAMIATI/DAMI selaku Tergugat pada tanggal 17 April 1969;
  3. Menyatakan Tergugat telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) atas perubahan data / peralihan hak kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN kepada DAMIATI/DAMI selaku Tergugat pada tanggal 17 April 1969;
  4. Menyatakan perubahan data / peralihan hak kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN kepada DAMIATI/DAMI selaku Tergugat pada tanggal 17 April 1969, Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  5. Menyatakan proses pendaftaran permohonan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik yang terbit pada tanggal 28 April 2019, dengan Nomor 01042, NIB 12181413.01110 dengan surat ukur Nomor 01047/Tasikharjo/2019 tanggal 26 April 2019, luas 19.680 M2 atas nama DAMIATI, S.H. tanggal lahir 05 Juni 1968, yang berasal dari perubahan data / peralihan hak kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN kepada DAMIATI/DAMI selaku Tergugat pada tanggal 17 April 1969, Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik yang terbit pada tanggal 28 April 2019, dengan Nomor 01042, NIB 12181413.01110 dengan surat ukur Nomor 01047/Tasikharjo/2019 tanggal 26 April 2019, luas 19.680 M2 atas nama DAMIATI, S.H. tanggal lahir 05 Juni 1968, Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  7. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Sah Obyek Sengketa berupa sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik yang terbit pada tanggal 28 April 2019, dengan Nomor 01042, NIB 12181413.01110 dengan surat ukur Nomor 01047/Tasikharjo/2019 tanggal 26 April 2019, luas 19.680 M2 atas nama DAMIATI, S.H. tanggal lahir 05 Juni 1968, yang berasal dari perubahan data / peralihan hak kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN kepada DAMIATI/DAMI selaku Tergugat pada tanggal 17 April 1969;     
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan / menangguhkan segala proses permohonan perubahan data / peralihan hak terhadap Obyek Sengketa Kepada Pihak Lain, berupa sebidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik yang terbit pada tanggal 28 April 2019, dengan Nomor 01042, NIB 12181413.01110 dengan surat ukur Nomor 01047/Tasikharjo/2019 tanggal 26 April 2019, luas 19.680 M2 atas nama DAMIATI, S.H. tanggal lahir 05 Juni 1968, sampai dengan adanya Perjanjian Perdamaian (Dading) dalam perkara a quo dan/atau adanya Putusan Perdamaian atau Putusan Pokok Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan Pemblokiran secara Permanen terhadap Obyek Sengketa berupa sebidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik yang terbit pada tanggal 28 April 2019, dengan Nomor 01042, NIB 12181413.01110 dengan surat ukur Nomor 01047/Tasikharjo/2019 tanggal 26 April 2019, luas 19.680 M2 atas nama DAMIATI, S.H. tanggal lahir 05 Juni 1968, sampai dengan adanya Perjanjian Perdamaian (Dading) dalam perkara a quo dan/atau adanya Putusan Perdamaian atau Putusan Pokok Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), dan kerugian Im-materiil sejumlah Rp.950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus serta seketika kepada Para Penggugat;
  11. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban terhadap Obyek Sengketa berupa berupa sebidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik yang terbit pada tanggal 28 April 2019, dengan Nomor 01042, NIB 12181413.01110 dengan surat ukur Nomor 01047/Tasikharjo/2019 tanggal 26 April 2019, luas 19.680 M2 atas nama DAMIATI, S.H. tanggal lahir 05 Juni 1968, dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam surat ukur Nomor 01047/Tasikharjo/2019 tanggal 26 April 2019 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat;
  12. Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan maupun memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam Amar Putusan perkara ini;
  13. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.

atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak