Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan ke keadaan semula baik berupa bangunan serta sistem tata kelolah seluruh Lembaga Pendidikan kepada Para Penggugat selaku pemegang hak dan pengawas dari MWC NU Kec.Palang atas segala kegiatan baik yang dilakukan Lembaga Pendidikan maupun Majid Al-Asyhar Karangagung yang sejak awal untuk dikelolah dan dibawah pengawasa Para Penggugat tanpa syarat apapun, berlaku sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat keluar tanpa syarat apapun sebagai Pengurus dan Pengelolah Lembaga Pendidkan karena terbukti dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, berlaku sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat, selambat-lambatnya sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), selambat-lambatnya sejak putusan ini dibacakan ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar denda keterlambatan (dwangsom) atas pelaksanaan putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan ini dibacakan, jika tidak melaksanakan isi putusan pada poin 3;4;5;6 petitum yang dikabulkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng;
- Memohon kepada Ketua Majelis Pemeriksa dan Mengadili untuk menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Unit Voerbaar Bij Voorrad);
|