Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2020/PN Tbn 1.KASWAN
2.H.ZAINUL MUNJI
2.IMAM,S.H
3.ACHMAD MUCHIBIN, S.H., S.Pd.
4.SUMARDI
5.KARTONO
Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Anjas Windu Singgih Pamungkas, S.H., M.H.KASWAN
2Adv. Anjas Windu Singgih Pamungkas, S.H., M.H.H.ZAINUL MUNJI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara sah bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan ke keadaan semula baik berupa bangunan serta sistem tata kelolah seluruh Lembaga Pendidikan kepada Para Penggugat selaku pemegang hak dan pengawas dari MWC NU Kec.Palang atas segala kegiatan baik yang dilakukan Lembaga Pendidikan maupun Majid Al-Asyhar Karangagung yang sejak awal untuk dikelolah dan dibawah pengawasa Para Penggugat tanpa syarat apapun, berlaku sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat keluar tanpa syarat apapun sebagai Pengurus dan Pengelolah Lembaga Pendidkan karena terbukti dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, berlaku sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp  600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat, selambat-lambatnya sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), selambat-lambatnya sejak putusan ini dibacakan ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar denda keterlambatan (dwangsom) atas pelaksanaan putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan ini dibacakan, jika tidak melaksanakan isi putusan pada poin 3;4;5;6 petitum yang dikabulkan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng;

 

  1. Memohon kepada Ketua Majelis Pemeriksa dan Mengadili untuk menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Unit Voerbaar Bij Voorrad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak