Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan istri Pemohon bernama: TITIK NURWIGATI NINGSIH, telah meninggal dunia pada Hari: Jum’at Tanggal: 25 Maret 2006, pada usia 29 tahun, karena sakit.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian istri Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban, Hari: Jum’at Tanggal: 25 Maret 2006, telah meninggal dunia orang yang bernama TITIK NURWIGATI NINGSIH.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |