Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Tbn DJUWONDO 1.SUTIKAH
2.SUDIGDO
3.WARIS EKO PRIYANTO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 22 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. IMAM SANTOSO, S.H.,M.HDJUWONDO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 00302 yang menerangkan letak bidang tanah di Dusun Bancang Rt 001 Rw 009 Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Atas Nama Sutikah dengan luas yang tercatat 5160 M2;
  4. Menghukum Para Tergugat agar mengembalikan kerugian materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.082.800.000,-(Satu milyar delapan puluh dua juta delapan ratus rupiah) dengan cara seketika dan sekaligus;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II, berupa:
  1. Tanah dan Bangunan sertifikat Hak Milik Nomor 00302 yang menerangkan letak bidang tanah di Dusun Bancang Rt 001 Rw 009 Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban Atas Nama Sutikah dengan luas yang tercatat 5160 M2;
  2. Tanah yang dikuasai oleh Tergugat II kurang lebih seluas 300 M2 terletak di Dusun Bancang Rt 001 Rw 009 Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  2. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq_Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara A Quo berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak