Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
- Menyatakan menurut hukum, SHM No.: 00041 Desa Tasikharjo, Surat Ukur tanggal: 20-11-1999, No. 2/Tasikharjo/1999, luas: 12.970 M2, atas nama pemegang hak Lilywati adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan menurut hukum, perbuatan Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri yang dengan tanpa hak, tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku pemilik tanah, telah menjual sebagian yang merupakan bagian dari tanah pertanian tersebut dalam SHM No.: 00041 Desa Tasikharjo, Surat Ukur tanggal: 20-11-1999, No. 2/Tasikharjo/1999 adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil terhadap diri Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, jual beli terhadap sebagian yang merupakan bagian dari tanah pertanian SHM No.: 00041 Desa Tasikharjo, Surat Ukur tanggal: 20-11-1999, No. 2/Tasikharjo/1999, antara Tergugat 2 dan Renggeng (ibu kandung Tergugat 2 dan Tergugat 3) kepada Tergugat 1 dihadapan dan diketahui oleh Tergugat 4 sesuai bukti Surat Pernyataan Pemilikan Dan Penguasaan Atas Tanah tanggal 16-07-2008 adalah tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan batal;
- Menyatakan menurut hukum, penguasaan serta pengelolaan terhadap sebagian yang merupakan bagian dari tanah pertanian milik Penggugat tersebut dalam bukti SHM No.: 00041 Desa Tasikharjo, Surat Ukur tanggal: 20-11-1999, No. 2/Tasikharjo/1999 yang dilakukan oleh Tergugat 1 adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk tiap tahunnya terhitung mulai tahun 2008 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan secara tunai/kontan;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala macam bentuk perjanjian/perikatan oleh siapapun dan kepada siapapun juga tanpa terkecuali atas tanah obyek sengketa;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada disitu karena mendapatkan hak dari padanya tanpa uang tebusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan tidak memenuhi isi bunyi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini setiap harinya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan;
- Menyatakan bahwa Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat baik masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut hukum.- |