Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Tbn PT. Batavia Prosperindo Finance, Tbk 1.Setya Adi Purwanto
2.Umi Atun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.986.500,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat,untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor W15.01205947.AH.05.01 tanggal 07 Desember 2019, total sebesar Rp.67.986.500,-(Enam puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : MITSUBISHI/ FE 349 H

Jenis/Model : MOBIL BARANG / DUMP TRUCK

Tahun/Warna : 2005/KUNING

No. Rangka/Mesin       : MHMFE349H5R013151 /4D34DA5291

No. Polisi             : S 8428 AC

BPKB tercatat atas nama SUWARNO

  1. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :.

Merk/Type : MITSUBISHI/ FE 349 H

Jenis/Model : MOBIL BARANG / DUMP TRUCK

  • 2005/KUNING

No. Rangka/Mesin: MHMFE349H5R013151 /4D34DA5291

No. Polisi : S 8428 AC

BPKB tercatat atas nama SUWARNO

Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak