Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/LH/2024/PN Tbn 1.ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
2.ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H.
Wahyu Urip Budihanto Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 144/Pid.B/LH/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2494/M.5.33/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Wahyu Urip Budihanto pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Ds. Pucangan Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi YUDHA ABRIANTO, S.Pd. dan saksi PRAMONO DWI SETYADI, S.H., M.H. melakukan pemeriksaan terkait penambangan illegal di Ds. Pucangan Kec. Palang Kab. Tuban dengan surat perintah Tugas Nomor:  SP.Gas/1024/III/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/743/III/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus tanggal 14 Maret 2024.
  • Bahwa pada saat itu petugas menemukan kegiatan usaha berupa pedel urug, batu gamping dan batu merah dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator Backet Merk Sany tipe SY-215 C  dan 1 (satu) unit Excavator Breker Merk Sany tipe SY-215 C.
  • Bahwa terdakwa menjual material hasil penambangan dengan harga : pedel urug dijual dengan harga RpRp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per rit, gamping dijual dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per rit, batu merah dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per rit.
  • Bahwa Terdakwa memulai kegiatan usaha penambangan di lahan milik saksi SAKUM di Ds. Pucangan Kec. Palang Kab. Tuban tersebut sejak bulan September 2023 dengan jam operasional mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib.
  • Bahwa lahan yang menjadi lokasi kegiatan usaha penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut milik saksi SAKUM dengan bukti kepemilikan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutng Pajak Bumi Dan Bangunan.
  • Bahwa Terdakwa mempekerjakan saksi KIS HADI SUMARTO sebagai kepala operasional, saksi AHMAD FUAT selaku petugas checker, saksi SUYITNO selaku operator alat berat, saksi HARNANTO selaku operator.
  • Bahwa kegiatan penambangan pedel urug, batu gamping dan batu merah di Ds. Pucangan Kec. Palang Kab. Tuban dilakukan dengan cara alat berat berupa breaker melakukan pemecahan batu yang selanjutnya diloading dengan menggunakan backoe untuk disisihkan ke tempat sebelahnya breaker, setelah disisihkan apabila ada dump truck maka batu;angsung diloadingkan ke dump truck tersebut, untuk dolomit langsung digaruk menggunakan backhoe (karena dolomit adalah batu yang lunak) dan dapat langsung diloadingkan ke dump truck, untuk pedel langsung digaruk menggunakan backhoe (karena pedal adalah lapisan atas yang bercampur tanah) dan dapat langsung diloadingkan ke dump truck.
  • Bahwa dalam 1 (satu) hari rata-rata dapat menjual material tambang sebanyak total 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) per ritase.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli BUANA SJAHBOEDDIN, S.H., M.H. yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang dan berdasarkan Pasal 1 angka 19 Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya.
  • Yang termasuk kegiatan penambangan adalah pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup, pembersihan (land clearing), penggalian dan pengambilan mineral, penggalian atau pengambilan mineral atau batubara dan pengangkutan mineral atau barubara.
  • Untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha, koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya. Berdasarkan Pasal 36 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap  :
  1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan studi kelayakan;
  2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan pedel urug, batu gamping dan batu merah di Ds. Pucangan Kec. Palang Kab. Tuban sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Kegiatan Penambangan terdiri atas : pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan Pengangkutan Mineral atau Batubara sejak bulan September 2023 sampai dengan sekarang yang dilakukan Terdakwa tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 6 Th 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Th 2022 tentang Cipta Kerja;

Pihak Dipublikasikan Ya