-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama SUPARNI dan PARNI AL SUPARNI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah PARNI AL SUPARNI;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang telah dikeluarkan oleh KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 73/1978 tertanggal 16 Juli 1978 tentang nama pemohon yang tercatat SUPARNI dilakukan perubahan menjadi PARNI AL SUPARNI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |