-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ------------------------------------- 
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon
 
 - Menetapkan bahwa orang yang bernama KHOIRUL ANWAR dan KHOERUL ANWAR adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah KHOERUL ANWAR;
 
 - Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 70956/TS/2010 tertanggal 18 Desember 2010 Tentang Nama Pemohon yang Tercatat KHOIRUL ANWAR dilakukan perubahan menjadi KHOERUL ANWAR;
 
 - Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
 
 
 Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)  |