Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Tbn HENDI BUDI FIDRIANTO,SH Sukamto Bin Siswo (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B 2331/M.5.33/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa SUKAMTO Bin SISWO (Alm)  pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2005 bertempatdiwarung es buah bersahabat yang beralamatkan di Jalan Rembes- Pakah Ds.Cendoro, Kec.Palang, Kab.Tuban  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “ memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persayaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan dan mutu,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  1. Bahwa awalnya pada bulan Maret 2025 terdakwa Sukamto Bin Siswo (Alm) ditawari Pil LL (Double L) oleh Suryadi Bin Suwarno ( dalam berkas terpisah) dan saat itu terdakwa Sukamto Bin Siswo (Alm) menyetujui dan diminta untuk memberikan uang muka kepada Suryadi Bin Suwarno dan pada saat itu terdakwa Sukamto Bin Siswo (Alm) memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) kepada Suryadi Bin Suwarno dengan cara transfer dan setelah itu barang berupa Pil LL (Double L) siap dikirim atau dibawa ke Tuban dan selnjutnya terdakwa Sukamto Bin Siswo (Alm) bertemu langsung dengan Suryadi Bin Suwarno yang sebelumnya telah berkimunikasi lewat aplikasi whatsaap dan sekitar bulanMaret 2025 terdakwa Sukamto bin Siswo bertemu langsung dengan Suryadi Bin Suwarno di Asmorokindi Ds Gesikan Kec. Palang Kab Tuban setelah sebelumnya berkimunikasi lewat aplikasi whatsaap dan saat itu Suryadi Bin Suwarno menyerahkan 3.000( tiga ribu ) butir Pil LL (double L) dengan harga kesepakatan sebesar Rp.1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah) untuk setiap 1.000 (seribu) butir Pil LL (double L) dan untuk pelunasan terdakwa bayar dengan cara transfer melalui BRI Link ke rekening BCA sesuai dengan harga kesepakatan Pil LL (double L) tersebut laku jual. 

  2. Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan Pil LL (double L) tersebut selanjutnya oleh terdakwa Pil LL (doble L)tersebut diedarkan atau dijual kepada PACE sebanyak 5(lima) butir Pil LL (doble L) dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga menjual kepada FANI sebanyak 5 ( lima) butir Pil LL (doble L) dengan harga Rp.25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungansebesar Rp. 29.000,- ( dua puluh sembilan ribu rupiah) untuk setiap 10 ( sepuluh) butir Pil LL (double L) dan terdakwa juga menggunakan atau mengkonsumsi Pil LL (double L ) tersebut.

  3. Bahwa pada saat terdakwa sedang duduk bersama dengan Suryadi Bin Suwarno (Alm) dan sedang melakukan transaksi jual beli Pil LL (double L) kemudian Polisi dari Satresnarkoba Polres Tuban datang dengan menunjukkan surat Perintah tugas terdakwa didatangi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tuban selanjutnya mengamankan Terdakwa Sukamto Bin Siswo (Alm) kemudian dilakukan  penggeledahanterhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  Suakmto Bin Siswo  tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir Pil LL (double L) yang disimpan didalam tas warna abu abu , satu unit HP merk OPPO warna putih dengan Nomor 089515702054 yang diletakkan diatas meja.

  4. Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pil LL (double L) tersebut dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang terfcantum pada Kesimpulan Berta Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti dengan Nomor Lab.0449/NOF/ 2025 tanggal 04 Juni  2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI,S,Farm,Apt, FILANTARI CAHYANI,A.Md dengan menegetahui Waka Kabid LABFOR Polda Jatim IMAM MUKTI,S.Si,M, Si, Apt bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor buykti isinya terinci sebagai berikut :

= 13670/2025/NOF,-: berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat 

   Netto 1,304 gram

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa  Sukamto  Bin Siswo (Alm) setelah

     dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkkan bahwa barang

     bukti dengan Nomor :

= 13670/2025/NOF,-: seperti  tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempuyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras. 

  1. Bahwa Pil LL (double L) yang diedarkan terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil LL (Double L) tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai dengan standar pabrikan harus memiliki sertifikat secara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tetuang dala, peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) (3) UU RI. No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan 

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa ia terdakwa SUKAMTO Bin SISWO (Alm)  pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 13.00Wib atau setidak tidaknya pada lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat diwarung es buah bersahabat yang beralamatkan di Jalan Rembes-Pakah Ds. Cendoro, Kec.Palang,Kab.Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum pengadilan Negeri tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa awalnya pada bulan Maret 2025 terdakwa Sukamto bin Siswo (Alm) ditawari Pil LL (double L) oleh Suryadi Bin Suwarno kemudian terdakwa Sukamto Bin Siswo menyetujuinya dan kemudian terdakwa dimintai untuk memberikan uang muka dan pada saat itu terdakwa Sukamto Bin Siswo (Alm) memberikan uang muka dengan cara transfer sebanyak Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) kepada Suryadi Bin Suwarno (Alm) dalam berkas terpisah dan setelah itu barang suiap dikirim dan dibawa ke Tuban selanjutnya terdakwa Sukamto Bin Siswo (Alm) bertemu langsung denganm Suryadi Bin Suwarno (alm) dalam berkas terpisah yang sebelumnyanya berkomunikasi lewat aplikasi whatsaap dan akhirnya terdakwa bertemu dengan Suryadi Bin Suwarno (Alm) dalam berkas terpisah diasmorokondi Ds. Gesikharjo Kec.Palang Kab Tuban dan pada saat itu Suryadi Bin Suwarno menyerahkan 3.000 ( tiga ribu) butir Pil LL (double L0 kepada terdakwa Sukamto Bon Siswo (Alm)  dengan harga kesepakatan sebesar Rp. 1.100.000,- ( satu juta seratus ribu rupiah) untuk setiap 1000 (seribu ) butir Pil LL (double L) dan untuk pembayaran dengan cara transfer melalui BRI Link kerekening BCA sesuai dengan harga kesepakatan setelah Pil LL (double L) tersebut laku terjual.

 

  1. Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan Pil LL (double L) tersebut selanjutnya oleh terdakwa Pil LL (double L)tersebut diedarkan atau  dijual kepada PACE sebanyak 5 (lima) butir Pil LL (double L0 dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga menjual Pil LL (Double L) tersebut kepada FANI sebanyak 5 (lima) butir Pil LL (double L) dengan harga sebesar Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah) dan  terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 29.000,- ( dua puluh sembilan ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butir Pil LL (double L) dan terdakwa juga mengkonsumsi Pil LL (double L) tersebut 

 

  1. Bahwa pada saat terdakwa sedang duduk bersama dengan Suyadi Bin Suwarno (Alm) dalam berkas terpisah diwarung Es Buah Bersahabat yang pada saat itu sedang melakukan transaksi jual beli Pil LL (double L), selanjutnya terdakwa didatangi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tuban dan menunjukkan surat tugas selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan Terdakwa Sukamto Bin Siswo (Alm) kemudian dilakukan  penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  Sukamto Bin Siswo (Alm) tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 ( tujuh) butir pil LL (double L) yang terdakwa simpan didalam tas berwarna abu abu, uang hasil penjualan Pil LL (double L) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) yang disimpan didalam tas watna abu abu dan satu buah HP merk OPPO  warna putih dengan noor 089515702054 yang diletakkan diatas meja. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang buktinya dibawa ke Polres Tuban untuk ditandak lanjuti.

 

  1. Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pil LL (double L) tersebut dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan  Pusat Laboratorium Forensik Polda jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No Lab :04497/NOF/2025 tanggal 04 Juni 2025  yang ditanda tangani oleh  Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T TITIN ERNAWATI,S,Farm,Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md  dengan mengetahui Waka Kabid LABFOR Polda Jatim IMAM MUKTI,S.Si,M, Si, Apt bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlebel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor buykti isinya terinci sebagai berikut :

= 13670/2025/NOF,-: berupa 7 (tujuh) butir tablet warna putih logo “LL dengan berat 

   Netto 1,304 gram

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Sukamto Bin Siswo (Alm) setelah

     dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkkan bahwa barang 

      bukti dengan Nomor :

= 13670/2025/NOF,-: seperti  tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sevagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psiskotropika, tetapi tertmasuk daftar Obat Keras.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) (2) UU RI. No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .

Pihak Dipublikasikan Ya