Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Tbn PT.BPR MENTARI TERANG 1.Triyono
2.Zuliana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 18 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.413.764,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok       :       7.170.633
  • Tunggakan Bunga      :       3.155.167
  • Denda                         :      34.087.964

Total sebesar Rp44.413.764,- (empat puluh empat juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak