Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
303/Pid.Sus/2017/PN Tbn | YUNIATI UNDARTI, SH | DEVID TUNGGUL PRASETYA Bin SUGENG Alm. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Agu. 2017 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 303/Pid.Sus/2017/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Agu. 2017 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-155/O.5.32/Euh.2/VIII/2017 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa DEVID TUNGGUL PRASETYA Bin SUGENG (Alm) pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2017 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2017, bertempat di punden Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa DEVID TUNGGUL PRASETYA Bin SUGENG (Alm) menjual/mengedarkan pil Carnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH tanpa memiliki ijin edar yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal namanya oleh terdakwa yang beralamat di Jalan Trunojoyo Gg. Sadar Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya yang kemudian dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per butirnya kepada setiap orang yang membutuhkan dengan cara pembeli datang menemui terdakwa kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyerahkan obat sejenis pil carnophen sesuai jumlah yang dibeli. Kemudian sesaat setelah terdakwa menjual/mengedarkan pil carnophen kepada saksi Agung sebanyak 15 (lima belas) butir pil carnophen dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), datang petugas dari Polsek Semanding saksi Agus Sunarko dan saksi Yanto yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual pil carnophen, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa menemukan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir pil Carnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dipakai saat itu dan uang hasil penjualan pil carnophen sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang dipakai saat itu, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Semanding guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan PUSLABFOR LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5664/NOF/2017 tanggal 16 Juni 2017, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 6801/2017/NOF- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : - Karisoprodol, Mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras; - Asetaminofen, mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam) , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; - Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang R.I. No: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang R.I. No:36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -------------------------
------------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------------
KEDUA : ----------- Bahwa ia terdakwa DEVID TUNGGUL PRASETYA Bin SUGENG (Alm) pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2017 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2017, bertempat di punden Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa DEVID TUNGGUL PRASETYA Bin SUGENG (Alm) menjual/mengedarkan pil Carnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH tanpa memiliki ijin edar yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal namanya oleh terdakwa yang beralamat di Jalan Trunojoyo Gg. Sadar Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya yang kemudian dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per butirnya kepada setiap orang yang membutuhkan dengan cara pembeli datang menemui terdakwa kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menyerahkan obat sejenis pil carnophen sesuai jumlah yang dibeli. Kemudian sesaat setelah terdakwa menjual/mengedarkan pil carnophen kepada saksi Agung sebanyak 15 (lima belas) butir pil carnophen dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), datang petugas dari Polsek Semanding saksi Agus Sunarko dan saksi Yanto yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual pil carnophen, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa menemukan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir pil Carnophen yang salah satu sisinya bertuliskan ZENITH yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dipakai saat itu dan uang hasil penjualan pil carnophen sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang dipakai saat itu, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Semanding guna penyidikan lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan PUSLABFOR LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5664/NOF/2017 tanggal 16 Juni 2017, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 6801/2017/NOF- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : - Karisoprodol, Mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras; - Asetaminofen, mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam) , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika; - Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang R.I. No: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I. No:36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |