Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.B/2023/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH | ELVIANOS NANOS MONTOLALU BIN BACHO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 106/Pid.B/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Jun. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-736/M.5.33/Eoh.2/06/2023 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa ELVIANOS NANOS MONTOLALU BIN BACHO pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023, atau dalam tahun 2023, bertempat di area parkir warung makan beralamatkan di Dsn. Compreng Ds. Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai atau menimbulkan rasa sakit pada orang lain (penganiayaan) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa yang bekerja sebagai supir truk menghubungi saksi YESSI KRISTIA MARTHA dengan tujuan mengajak bertemu. Sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi YESSI KRISTIA MARTHA di area jati peteng Kec. Jenu Kab. Tuban. Bahwa pada sekira puluk 15.00 Wib terdakwa Bersama dengan saksi YESSI KRISTIA MARTHA dengan mengendarai truk yang dikemudikan oleh terdakwa pergi menuju kota Gresik. Sekira pukul 19.00 Wib mereka berhenti di area parkir warung makan mbak Ida yang beralamatkan di Dsn. Compreng Ds. Penidon Kec. Plumpang Kab. Tuban. Lalu saksi YESSI KRISTIA MARTHA turun dari truk tersebut untuk ke kamar mandi. Pada saat saksi YESSI KRISTIA MARTHA pergi ke kamar mandi, terdakwa mengambil Handphone merk merek XIAOMI REDMI 10 warna putih milik saksi YESSI KRISTIA MARTHA dan membaca chat Whats App antara saksi YESSI KRISTIA MARTHA dengan laki-laki lain. Terdakwa merasa emosi dan cemburu. Ketika saksi YESSI KRISTIA MARTHA Kembali ke truk tersebut dan berusaha merebut Kembali handphone miliknya, terdakwa melakukan penganiayaan pada saksi YESSI KRISTIA MARTHA dengan cara mendorongnya keluar dari truk hingga hampir terjatuh. Kemudian saksi berusaha naik ke dalam truk lagi namun terdakwa yang masih berada di dalam truk menginjak saksi lebih dari 2 (dua) kali mengenai kepala bagian atas, lalu terdakawa menyiram saksi dengan air galon le mineral. Saksi masih berusaha untuk naik ke atas dalam truk tersebut namun terdakwa Kembali menginjak saksi sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bahu kanan saksi. Selain menginjak terdakwa juga menghimpit tubuh saksi dengan pintu truck sebelah kiri. Kemudian ada truk lain yang datang di area parkir tersebut barulah terdakwa menyuruh saksi untuk masuk ke dalam truk lagi dan menyuruh saksi mengganti baju saksi yang basah dengan baju milik terdakwa ; Bahwa selanjutnya saksi meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan pulang dan mengembalikan Hp miliknya namun terdakwa berkata kepada saksi bahwa akan mengembalikan Hp saksi kalau saksi mengembalikan uang yang sudah terdakwa berikan kepada saksi sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian saksi turun dari truk tersebut menuju SPBU compreng dan bertemu dengan saksi MOCHAMAD MUCHSIN (karyawan SPBU). Saksi YESSI KRISTIA MARTHA meminjam HP milik saksi MOCHAMAD MUCHSIN untuk menghubungi teman saksi YESSI KRISTIA MARTHA, namun terdakwa menghampiri saksi YESSI KRISTIA MARTHA dan memaksanya untuk Kembali ke dalam truk yang terdakwa kemudikan. Saksi YESSI KRISTIA MARTHA memberontak hingga terjadi keributan dan banyak orang berdatangan. Selanjutnya terdakwa bergegas naik ke dalam truk dan meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Gresik. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi YESSI KRISTIA MARTHA mengalami luka benjol pada kepala kiri bagian atas, memar kebiruan pada bahu kiri, memar kebiruan pada lengan bawah tangan kiri, serta memar bengkak pada punggung tangan kiri. Berdasarkan hasil Visum et Revertum No. 0332539 tanggal 1 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YULI RATNA DEWI, sebagai dokter pemerintah selaku dokter jaga RSUD dr. R Koesma Tuban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan : Luka tersebut diatas merupakan akibat tanda trauma tumpul ---------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |