Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
185/Pid.Sus/2019/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | RENDY REDIA KISTANTO bin IMAM EFENDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 185/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-955/M.5.33.3/Eku.2/VII/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa RENDY REDIA KISTANTO bin IMAM EFENDI pada hari RABU tanggal 8 MEI 2019 sekitar pukul 22.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan MEI Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di pinggir Jl. Veteran depan Ganesha Operation Kel. Sendangharjo Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Perbuatan Terdakwa RENDY REDIA KISTANTO bin IMAM EFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo 106 Ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa RENDY REDIA KISTANTO bin IMAM EFENDI pada hari RABU tanggal 8 MEI 2019 sekitar pukul 22.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan MEI Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di pinggir Jl. Veteran depan Ganesha Operation Kel. Sendangharjo Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat 3, Perbuatan Terdakwa RENDY REDIA KISTANTO bin IMAM EFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |