Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.Sus/2022/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | ANDRIYAN FRASTIYO PUTRA Bin KOMARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Apr. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Apr. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 395/M.5.33/Eku.2/04/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa terdakwa ANDRIYAN FRASTIYO PUTRA Bin KOMARI pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu hari tanggal lain yang masih termasuk bulan Februari tahun 2022 pukul 21.00 Wib atau pada sekitar waktu tersebut bertempat di Area Lapangan Joko Tarub Ds. Sumber Agung Kec. Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban “Mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan berupa Pil LL (Dobel L) tanpa izin edar”. --------------- Perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ---------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa ANDRIYAN FRASTIYO PUTRA Bin KOMARI pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Februari tahun 2022 di sekitar Area Lapangan Joko Tarub Ds. Sumber Agung Kec. Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban “Mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan berupa Pil LL (Dobel L) dengan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”. --------------- Perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ---------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |