Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
153/Pid.B/2021/PN Tbn | NINIK INDAH W, SH | 1.NUR PAKIH ALS TRONTON BIN RASIT 2.RUSMAN BIN DARKUM 3.TIKWIHARTO BIN TAMSI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jun. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 153/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jun. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-612/M.5.33/Eoh.2/06/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa, yaitu terdakwa I. NURPAKIH Als TRONTON Bin RASIT, terdakwa II. RUSMAN Bin DARKUM dan terdakwa III. TIKWINARTO Bin TAMSI secara Bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan RIYANTO Als BILUNG, SUPARNO dan satu orang yang tidak dikenal namanya (ketiganya DPO) pada hari Jum’at tanggal 09 April 2021 sekitar jam 01.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk Bulan April tahun 2021 bertempat di Ds. Bancar Kec. Bancar Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu“. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan 5 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |