Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
246/Pid.Sus/2021/PN Tbn | ERY ADI WIBOWO, SH. | MUHAMMAD IRHAMNI alias NIKI bin EDY ROCHIM | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Okt. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 246/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Okt. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1128/M.5.33/Enz.2/10/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRHAMNI alias NIKI bin EDY ROCHIM pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di pinggir Jl. Glondonggede Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRHAMNI alias NIKI bin EDY ROCHIM pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di pinggir Jl. Glondonggede Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KETIGA --------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRHAMNI alias NIKI bin EDY ROCHIM pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekira pukul 09.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di garasi PT. Varia yang berlamatkan di Desa Glondonggede Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |