Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2021/PN Tbn ERY ADI WIBOWO, SH. MUHAMMAD IRHAMNI alias NIKI bin EDY ROCHIM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1128/M.5.33/Enz.2/10/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRHAMNI alias NIKI bin EDY ROCHIM pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di pinggir Jl. Glondonggede Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRHAMNI alias NIKI bin EDY ROCHIM pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di pinggir Jl. Glondonggede Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRHAMNI alias NIKI bin EDY ROCHIM pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekira pukul 09.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di garasi PT. Varia yang berlamatkan di Desa Glondonggede Kec. Tambakboyo Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya