Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Tbn MARDANI 1.MADRI
2.MARPU'AH
3.SLAMET
4.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq Gubernur Jawa Timur cq BUPATI Tuban Cq CAMAT Palang cq Kepala Desa Sumurgung Kecamatan Palang Kab. Tuban
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didik wahyu sugiyanto, SH., M.Hum., MMMARDANI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan pihak penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa sebagaimana terurai dalam posita nomor 4 (empat) adalah tanah milik penggugat.
  3. Menyatakan menurut hukum surat pernyataan bersama yang dibuat dihadapan Kepala Desa Sumurgung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Nomor: 590/59/414.418.15/XI/2020 tertanggal 30 November 2020 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan dari Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan dari Tergugat I dan Tergugat II telah menjual tanah obyek sengketa kepada pihak tergugat III adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum dan oleh karena itu jual beli tersebut batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.
  6. Menyatakan menurut hukum jual-beli antara Tergugat I dan Tergugat II kepada tergugat III yang dilakukan oleh Tergugat IV selaku Kepala Desa Sumurgung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban adalah tidak sah dan mohon dibatalkan karena Tergugat IV tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan jual-beli terhadap tanah obyek sengketa.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III atau siapa saja yang telah mendapat hak atau kuasa dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa dalam posita gugatan nomor 4 (empat) tersebut diatas dalam keadaan kosong kepada pihak Penggugat bila perlu dengan melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tuban.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaagh) yang telah dimohonkan.
  9. Menjatuhkan putusan dalam perkara ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (Uit Voerbaar Bijvoraad).
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

DAN ATAU

APABILA PENGADILAN NEGERI TUBAN BERPENDAPAT LAIN MAKA PENGGUGAT MOHON PUTUSAN YANG SEADIL ADILNYA.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak