Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2017/PN Tbn 1.HARIYONO
2.SADIG
3.LASRUN,S.Pd
4.Ir.EDDY Wiyono
5.SITI ARI NURHIDAYAH
6.WASIS,S.Pd
7.SUTIKNO
8.SUPARJO
9.HERMAWAN SETIYO WIDODO
10.NUR SUTAKIM,SE
11.SARKAM HADI UTOMO
12.MUNTARI
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL TUBAN (Turut Tergugat II)
2.Kepala Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban
3.Kantor Konsultan Jasa Penilai Publik ADHI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 14 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.LASRUN,S.Pd
2MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.SITI ARI NURHIDAYAH
3MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.WASIS,S.Pd
4MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.SUTIKNO
5MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.SUPARJO
6MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.HERMAWAN SETIYO WIDODO
7MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.NUR SUTAKIM,SE
8MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.SARKAM HADI UTOMO
9MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.MUNTARI
10MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.HARIYONO
11MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.SADIG
12MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.Ir.EDDY Wiyono
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan kegiatan pembangunan jalan lingkar luar Tuban diatas tanah-tanah milik Para Penggugat, hingga menunggu putusan Pengadilan Negeri Tuban ini mempunyai kekuatan hokum tetap untuk dijalankan;

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik atas tanah-tanah yang terkena pembebasan proyek jalan lingkar selatan kota Tuban tersebutdalam posita 4 surat gugatan ini;

3.Menyatakan penetapan harga tanah dan penilaian atas jumlah tanaman dan bangunan yang ada diatas tanah Para Penggugat yang tersebut dalam daftar nominasi nilai ganti kerugian asset tetap milik warga yang terkena pembangunan jalan lingkar luar Tuban dan daftar nilai wajar tanaman di Desa Tegalagung tidak sebagiamana fakta yang sesungguhnya adalah bertentangan dengan hukum;

4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5.Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian pada Para Penggugat sebagaimana perinciannya  yaitu :

  1. Penggugat I. luas yang terkena pembebasan 561 m x Rp 400.000,- Jumlah kerugian sebesar Rp. 224.400.000,- + luas 527 x Rp 400.000,- = Rp 210.800.000,- .Total =Rp. 435.200.000,- ;
  2. Penggugat II. luas yang terkena pembebasan 1381 m x Rp 400.000,- Jumlah kerugian sebesar Rp. 552.400.000,- + luas 885 x Rp 400.000,- = Rp 354 .000.000,-  Total = Rp. 906.400.000,-
  3. Penggugat III. luas yang terkena pembebasan 660 m x Rp 400.000,- Jumlah kerugian sebesar Rp. 264.000.000,- + luas 180 x Rp 400.000,- = Rp 72.000.000,-  + luas 27 x Rp. 400.000,- = Rp 10.800.000,= Total = Rp. 346.800.000,-
  4. Penggugat IV. luas yang terkena pembebasan 314 m x Rp 400.000,- Jumlah kerugian sebesar Rp. 125.600.000,- = Total = Rp. 125.600.000,-
  5. Penggugat V. luas yang terkena pembebasan 532 m x Rp 400.000,- Jumlah kerugian sebesar Rp. 212.800.000,- = Total = Rp. 212.800.000,-
  6. Penggugat VI. luas yang terkena pembebasan 897 m x Rp 400.000,- Jumlah kerugian sebesar Rp. 358.800.000,- = Total = Rp. 358.800.000,-
  7. Penggugat VII. luas yang terkena pembebasan 2.174 m x Rp 400.000,- Jumlah kerugian sebesar Rp. 869.600.000,- = Total = Rp. 869.600.000,-
  8. Penggugat VIII. luas yang terkena pembebasan 1.061 m x Rp 400.000,- Jumlah kerugian sebesar Rp. 424.400.000,- = Total = Rp. 424.400.000,-
  9. Penggugat IX luas yang terkena pembebasan 798 m x Rp 400.000,- Jumlah kerugian sebesar Rp. 319.200.000,- = Total = Rp. 319.200.000,-
  10. Penggugat X. luas yang terkena pembebasan 1.387 m x Rp 400.000,- Jumlah kerugian sebesar Rp. 554.800.000,- = Total = Rp. 554.800.000,-
  11. Penggugat XII. luas yang terkena pembebasan 1.231 m x Rp 400.000,- Jumlah kerugian sebesar Rp. 492.400.000,- = Total = Rp. 492.400.000,-

6.Menyatakan bahwa kerugian materiil akibat perbuatan Para Tergugat yang dialami oleh masing-masing Penggugat terhadap tanaman yang  ada diatas tanah Para Penggugat adalah :

  1. Penggugat I. Jumlah pohon :

Pohon jati 4 batang x Rp. 1.000.000,- = Rp. 4.000.000,-,

Pohon Imbo 2 batang x Rp 100.000,- = Rp. 200.000,-

Pohon Mahuni 1 batang x Rp. 1000.000,- = Rp. 1.000.000,-

Total kerugian = Rp. 5. 200.000,-

  1. Penggugat III, Jumlah Pohon :

Pohon jati 102 batang x Rp. 1.000.000,- = Rp. 102.000.000,-,

Pohon Mangga1 batang x Rp 25.000,- = Rp. 25.000.-

                Total kerugian = Rp 102.025.000,-

  1. Penggugat IV.

Bangunan seluas 54 m x Rp. 1.000.000,-

Total kerugian Rp 54.000.000,-

  1. Penggugat VI. Jumlah pohon :

Pohon jati 2 batang x Rp. 1.000.000,- = Rp. 2.000.000,-,

Pohon Kelor 1 batang x Rp 20.000,- = Rp. 20.000,-

Pohon Delima 2 batang x Rp. 10.000,- = Rp. 20.000,-

Pohon Pisang 6 batang x Rp. 5.000,- = Rp.30.000,-

Total kerugian = Rp. 2. 070.000,-

  1. Penggugat VII, Jumlah Pohon :

Pohon Imbo 13 batang x Rp. 1.00.000,- = Rp. 1.300.000,-,

Pohon Kelor 2 batang x Rp 20.000,- = Rp. 40.000.-

Pohon Lamtoro 1 batang x Rp. 100.000,- = Rp. 100.000,-

Pohon Serut 1 batang x Rp. 100.000,- = Rp. 100.000,-

                Total kerugian = Rp 1.540.000,-

  1. Penggugat X. Jumlah pohon :

Pohon jati 56 batang x Rp. 1.000.000,- = Rp. 56.000.000,-,

Pohon Jaranan 11 batang x Rp 50.000,- = Rp. 550.000,-

Pohon Bogor 1 batang x Rp. 100.000,- = Rp. 100.000,-

Pohon Mangga 2 batang x Rp 25.000,- = Rp 50.000,-

Total kerugian = Rp. 56.700.000,-

  1. Penggugat XII, Jumlah Pohon :

Pohon jati 129 batang x Rp. 1.000.000,- = Rp. 129.000.000,-,

                Total kerugian = Rp 129.000.000,-

7.Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian materiil pada Para Penggugat yaitu kerugian luasan tanah dengan dikalikan harga Rp 400.000,- ditambah dengan kerugian jumlah tanaman dan bangunan yang ada diatas tanah Para Penggugat adalah sebesar Rp. 4.612.536.000,- ( empat milyar enam ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

8.Menetapkan dengan merintahkan kepada Para Tergugat untuk mengkaji dan menghitung ulang penetapan harga tanah dan jumlah satuan pohon/bangunan serta harga yang wajar atas tanah  milik Para Penggugat yang terkena Proyek pembangunan jalan lingkar luar Tuban;

9.Menetapkan dengan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk  mencabut penetapan harga tanah dan sesuatu yang ada diatas tanah tersebut dengan menetapkan harga baru yang sesuai dengan harga pasar serta hasil survey dilapangan yang melibatkan Para Penggugat sebagai pemilik tanah atau setidak-tidaknya harga yang ditetapkan setara dengan harga tanah yang ada di desa-desa lainnya yang terkena proyek Proyek pembangunan jalan lingkar selatan Kabupaten Tuban berikut dengan jumlah satuan tanaman pohon dan bangunan yang sesuai dengan jumlah yang sesungguhnya;

10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat atas penilaian dan penetapan harga baru yang sesuai dengan harga pasar sebagaimana hasil survey dan kajian ulang oleh Para Tergugat dengan melibatkan Para Penggugat atas tanah dan  sesuatu yang ada diatas tanah dan tanaman serta bangunan yang ada diatas tanah Para Penggugat yang terkena proyek pembebasan tersebut;atau

11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil pada Para Penggugat yaitu kerugian luasan tanah dengan dikalkan harga Rp 400.000,- ditambah dengan kerugian jumlah tanaman dan bangunan yang ada diatas tanah Para Penggugat adalah sebesar Rp. 4.612.536.000,- ( empat milyar enam ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

12.Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak