Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N --------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama SOEKARDJAN dan SUKARDJAN adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Suami Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah SUKARDJAN;
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran Anak pertama Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 119/1971 tertanggal 11 Januari 1984 tentang Nama suami Pemohon yang Tercatat SOEKARDJAN, dilakukan perubahan menjadi SUKARDJAN;
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran Anak Kedua Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 133/1973 tertanggal 17 Januari 1984 tentang Nama suami Pemohon yang Tercatat SOEKARDJAN, dilakukan perubahan menjadi SUKARDJAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|