Dakwaan |
-----Bahwa ia terdakwa SUYOTO Bin NGASBI (Alm), kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB dan kejadian kedua pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan April sampai dengan Mei Tahun 2025 bertempat di konter BAGUS CELL yang beralamat di Dusun Krajan Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa SUYOTO Bin NGASBI (Alm) mengambiluang tunai pecahan 500 rupiah dalam wadah 1 (satu) toples jumlah sekira Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), uang tunai pecahan kertas sekira Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) stang rokok merk SUKUN PUTIH milik saksi korban AHMAD RIZAL YUNARKO dengan cara berjalan kaki ke Konter BAGUS CELL milik saksikorban AHMAD RIZAL YUNARKO yang bertempat di Dusun Krajan Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban lalu Terdakwa menjebol dinding Konter bagian belakang yang terbuat dari Kalsiboard dengan menusukkan atau mengiris dinding menggunakan 1 (satu) bilah pisau dapur sampai timbul lubang sekira 50 cm lalu Terdakwa masuk ke Konter dan mengambil barang-barang tersebut
-
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pada pukul 00.30 WIB Terdakwa mengambil 25 (dua puluh lima) lembar VOUCHER internet TELKOMSEL kuota 26 GB, 30 (tiga puluh) lembar VOUCHER internet TELKOMSEL kuota 9 GB, 30 (tiga puluh) lembar VOUCHER internet TELKOMSEL kuota 5,5 GB, 30 (tiga puluh) lembar VOUCHER internet TELKOMSEL kuota 3 GB, 1 (satu) stang rokok SAMPOERNA kretek, 8 (delapan) bungkus rokok merk 76 kretek, 1,5 (satu setengah) stang rokok SUKUN MERAH 16, 6 (enam) bungkus rokok merk ALAMI, dan uang tunai pecahan 500 rupiah dalam wadah 1 (satu) toples jumlah sekira Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) milik saksi korban AHMAD RIZAL YUNARKO dengan cara yang sama tetapi menjebol dinding Konter sisi yang berbeda yaitu bagian samping sebelah timur
-
Bahwa Terdakwa menggunakan uang tunai tersebut sampai habis, menyimpan barang-barang tersebut di lemari serta menjualnya sebagian sekira pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 pukul 08.00 WIB secara eceran di pasar Jojogan Desa Mulyoagung Singgahan dan uang hasil penjualan Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
-
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi korban AHMAD RIZAL YUNARKO yang dilakukan dengan merusak Konter BAGUS CELL milik saksi korban AHMAD RIZAL YUNARKO dengan maksud Terdakwa menggunakan barang-barang tersebut dan menjualnya sebagian untuk kepentingan pribadi
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB saksi CUCUK HARMOKO dan saksi M. ILYAS ALFARIZ dari pihak Kepolisian Polres Tuban menangkap Terdakwa yang berada di pinggir jalan turut Dusun Jojogan Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban
-
Bahwa atas perbuatan terdakwa SUYOTO Bin NGASBI (Alm), saksi korban AHMAD RIZAL YUNARKO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.099.250,- (enam juta sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------- |