Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Tbn KRIS UDIN INDARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di Kelurahan Latsari , kabupaten Tuban, pada tanggal 27 Oktober 1988 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : R A I S , karena sakit dan dikebumikan di Pemakaman Umum Latsari – Tuban.
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tuban di Tuban, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia, sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama : R A I S   tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak