Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Tbn SUKARDAN 1.MOCH. SOPYAN ROEBANDI
2.Kepala Desa Mander Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban
3.Camat / PPAT Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MINAN, S.H, M.HSUKARDAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Sertipikat Hak Milik No. 43 atas nama Moch. Sopyan Roebandi;
  3. Menyatakan Penggugat adalah merupakan ahli waris dari alm. Tirtorejo Darmo;
  4. Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik dan merupakan harta peninggalan dari alm. Tirtorejo Darmo;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan jual beli atas obyek sengketa antara Tergugat I dengan Tirtorejo Darmo sebagaimana Akta Jual Beli tanggal 11-03-1978 Nomor: 05/ 1978 yang dibuat oleh Soeripan Camat/ PPAT Kecamatan Tambakboyo / Tergugat III dan SHM No.43 atas nama Moch. Sopyan / Tergugat I adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mengikat menurut hukum;
  7. Menyatakan peralihan hak dan balik nama sertipikat hak milik atas obyek sengketa dari atas nama Tirtorejo Darmo berubah menjadi atas nama Moch. Sopyan / Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menghukum Tergugat I atau siapa saja juga yang menerima hak darinya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
  9. Menghukum Tergugat IV untuk mengembalikan nama semula atas tanah obyek sengketa pada Sertipikat Hak Milik No. 43 dengan mencoret nama Moch. Sopyan (Tergugat I) kemudian menulis menjadi atas nama Ahli Waris alm. Tirtorejo Darmo;
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yakni kerugian Materiil atas nilai tanah sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah);
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  12. Menyatakan keputusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi, dan Verset;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggug renteng sesuai dengan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak