Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.Sus/2022/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. | ARIS SUDARMONO Bin MASRIP | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Mar. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 42/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Feb. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-246/M.5.33/Eku.2/02/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa ARIS SUDARMONO Bin MASRIP pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Talok RT 04 RW 04 Ds. Sidokumpul Kec. Bangilan Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1), Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa ARIS SUDARMONO Bin MASRIP pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Talok RT 04 RW 04 Ds. Sidokumpul Kec. Bangilan Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaiman dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |