Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2022/PN Tbn IRWAN SUTRISNO, SE. SULIS VERAWATI als. SOELIS VERAWATI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEANIZ TWOLAHIFEBRI, S.H.IRWAN SUTRISNO, SE.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R   :

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.   Menyatakan sah, benar dan berharga ( Goed en van waarde verklaren ) terhadap Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang telah diperintahkan dan diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri yang bersangkutan ;

3.   Menyatakan SAH Akte Jual-beli No. 21/2018 tanggal 26 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat sebagai pembeli dengan Nyonya LINAWATI dan Tuan HENDRA SUSANTO sebagai penjual atas obyek sengketa dihadapan ELI SOETJIATI,SH selaku PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) Daerah Kerja Kabupaten Tuban ;

4.   Menyatakan sebidang tanah seluas 99 M2 ( sembilan puluh sembilan meter persegi ) meliputi segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan merupakan satu kesatuan ( melekat ) dengan tanah tersebut,  terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Tuban, Kecamatan Tuban, Kelurahan Ronggomulyo, diuraikan dalam buku sertifikat Hak Milik Nomor 00009/Kel. Ronggomulyo, Surat Ukur Nomor 00533/Ronggomulyo/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah     ( NIB ) : 12.18.13.09.04634 dan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ) Nomor : 35.23.130.015.004.0141.0 atas nama : IRWAN SUTRISNO, Sarjana Ekonomi, dengan batas-batas sebagai berikut :

  Sebelah Utara       :   Toko ANIS GORDEN

      Sebelah Timur      :   Toko Laaundry La Vone milik Ko San

Sebelah Selatan    :   Jalan Raya Basuki Rahmad

      Sebelah Barat       :   Toko Milik Bu SUUD

 

Atau setempat dikenal sebagai tanah dan banguan rumah di Jl. Basuki Rahmad No. 180 Tuban, SAH menurut hukum milik Penggugat ;

5.   Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan memanfaatkan obyek sengketa tanpa persetujuan penguasaan dan pemanfaatan dan atau persetujuan sewa menyewa dengan Penggugat adalah TANPA ALAS HAK dan merupakan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;

6.   Menghukum Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 99 M2 ( sembilan puluh sembilan meter persegi ) meliputi segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan merupakan satu kesatuan ( melekat ) dengan tanah tersebut,  terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Tuban, Kecamatan Tuban, Kelurahan Ronggomulyo, diuraikan dalam buku Sertifikat Hak Milik Nomor 00009 / Ronggomulyo, Surat Ukur Nomor 00533/ Ronggomulyo/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) : 12.18.13.09.04634 dan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ) Nomor : 35.23.130.015.004.0141.0 atas nama : LINAWATI, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

      Sebelah Utara       :   Toko ANIS GORDEN

      Sebelah Timur      :   Toko Laaundry La Vone milik Ko San

Sebelah Selatan    :   Jalan Raya Basuki Rahmad

      Sebelah Barat       :   Toko Milik Bu SUUD

Atau setempat dikenal sebagai tanah dan banguan rumah di Jl. Basuki Rahmad No. 180 Tuban dari segenap penghuni dan barang-barang yang berada didalamnya kepada Penggugat yang harus dilaksanakan dalam waktu 14            ( empat belas ) hari setelah putusan perkara ini diucapkan, dengan ketentuan bilamana tidak dilaksanakan maka Tergugat diwajibkan membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan pengosongan dan penyerahan obyek sengketa kepada   Penggugat ;

7.   Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebagai akibat menguasai dan memanfaatkan obyek sengketa TANPA ALAS HAK dan melawan hukum kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap bulannya terhitung sejak bulan Mei 2021 sampai dilaksanakannya pengosongan dan penyerahan obyek sengketa kepada Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat dalam waktu 14 ( empat belas ) hari setelah putusan perkara ini diucapkan ;

8.   Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

9.   Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;

S U B S I D A I R  :

Mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak