Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Tbn SUHERIYANTO 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Timur Cq Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Tuban Cq Pemerintah Desa Sidoharjo, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban
2.SOLKAN
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyadi,SHSUHERIYANTO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Marsimah terhadap sebidang tanah pekarangan terletak di desa Sidoharjo, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban pada Buku C Desa tercatat atas nama  Marsimah B Soekartini No.452, persil 122, kelas I, luas 0,051 Ha dengan batas-batas sebagai berikut ; 

Sebelah Utara : Rudi, Madelur (dahulu Rutini)

Sebelah Timur: Minarsih

Sebelah Selatan: Tini, Mudiono

Sebelah Barat: Madelur (dahulu Rutini)

Adalah sah menurut hukum;

  1. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik tanah senagaimana tersebut diatas;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
  3. Menghukum Tergugat I suapaya memproses permohonan pensertifikatan tanah milik Penggugat ke Badan Pertanahan Tuban;
  4. Memerintahkan Tergugat I supaya melakukan perubahan SPPT dari atas Solkan B Marsimah menjadi atas nama Penggugat (Suheriyanto);
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau, apa bila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, Penggugat mohon supaya dijatuhkan putusan yang adil dan bijaksana didalam peradilan yang bebas dan tidak memihak;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak