| Petitum | 
				
 - Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
 
 - Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
 
 - Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : : 8090-0000-1519 tanggal 03 Januari 2019  dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00102480.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 29 Januari 2019;  adalah SAH dan mengikat.
 
 - Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/D1BO2N26L2, Nomor Rangka : MH1JFZ120JK904552, Nomor Mesin : JFZ1E2908120, Tahun/Warna : 2018/WHITE  atas nama TERGUGAT II adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
 
 - Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp.21.764.994,-   (Dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat Sembilan ratus Sembilan puluh empat rupiah).
 
 - Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/D1BO2N26L2, Nomor Rangka : MH1JFZ120JK904552, Nomor Mesin : JFZ1E2908120, Tahun/Warna : 2018/WHITE atas nama TERGUGAT II.
 
 - Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
 
 - Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
 
 - Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
  |