Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Tbn SUTINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.SUTINAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama dan tempat kelahiran anak pemohon yang tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang tercatat ISMA NURFATIN HAQIMI dilahirkan di Tuban pada tanggal 15 Mei 2006 dilakukan perubahan menjadi nama anak Pemohon ISMA ALIF ROSDI BIN ABDUL AZIZ dilahirkan di Malaysia pada tanggal 15 Mei 2006;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan nama dan tempat kelahiran anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tuban Nomor 3523-LT-31122024-0055 tertanggal 31 Desember 2024 tentang nama dan tempat kelahiran anak pemohon yang tercatat ISMA NURFATIN HAQIMI dilahirkan di Tuban pada tanggal 15 Mei 2006 dilakukan perubahan menjadi Nama cucu Pemohon ISMA ALIF ROSDI BIN ABDUL AZIZ dilahirkan di Malaysia pada tanggal 15 Mei 2006;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak