Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
80/Pid.C/2023/PN Tbn SYAIFUL ARIFIN SETIYO LEGIO PANGGIH Bin SUNGKONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 80/Pid.C/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/72/IX/2023/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SETIYO LEGIO PANGGIH Bin SUNGKONO pada hari  Sabtu, tanggal 23 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jl. Raya depan Swalayan Indomaret di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban (Lampu Traficclight Timur) telah melakukan tindakan meminta-minta di tempat umum dengan cara mengamen.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketentraman Katertiban Umum dan Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya