Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2021/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH CAHYA PANDU WICAKSONO Alias TOMPEL Bin ARIS KASMOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-863/M.5.33/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa CAHYA PANDU WICAKSONO alias TOMPEL bin ARIS KASMOYO pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di Gang Delima Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya digang dekat rumah saksi ADITYA MAULANA) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin

Perbuatan Terdakwa CAHYA PANDU WICAKSONO alias TOMPEL bin ARIS KASMOYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa CAHYA PANDU WICAKSONO alias TOMPEL bin ARIS KASMOYO pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di Gang Delima Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya digang dekat rumah saksi ADITYA MAULANA) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu

Perbuatan Terdakwa CAHYA PANDU WICAKSONO alias TOMPEL bin ARIS KASMOYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya