Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH WALUYO Bin PARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-877/M.5.33/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa WALUYO Bin PARDI pada jumat tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 ditepi jalan daerah Mojosari Kab. Mojokerto mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa WALUYO Bin PARDI pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 ditepi jalan KH. Abdul Wahab Hasbullah Ds. Kembangbilo Kec. Tuban Kab.Tuban atau pada suatu tempat  yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya