| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 176/Pid.B/2025/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | Hermawan Bin Suliyadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
| Nomor Perkara | 176/Pid.B/2025/PN Tbn |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4424/M.5.33/Eoh.2/12/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ---------Bahwa ia Terdakwa HERMAWAN bin SULIYADI pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi SSK turut Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi RASYA ARIL YULI ANGGA bin YUDI ARIFIANTO sedang duduk di Warung Kopi SSK tepatnya di turut Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa yang dalam keadaan mabuk mendatangi saksi RASYA ARIL YULI ANGGA bin YUDI ARIFIANTO lalu menepuk pundak kirinya sambil berkata “KOWE YO SING NANTANG AKU?” artinya (KAMU KAH ORANG YANG MENANTANG SAYA?), dan belum sempat dijawab, Terdakwa langsung memukul kepala bagian atas saksi RASYA ARIL YULI ANGGA bin YUDI ARIFIANTO dengan menggunakan kedua tangannya yang mengepal sebanyak 10 (sepuluh) kali. Setelah itu saksi RASYA ARIL YULI ANGGA bin YUDI ARIFIANTO berdiri dengan maksud membela diri akan tetapi Terdakwa sudah memegang gelas yang ada disekitarnya, selanjutnya Terdakwa langsung memukulkan gelas tersebut ke kepala bagian atas saksi RASYA ARIL YULI ANGGA bin YUDI ARIFIANTO hingga gelas tersebut pecah, selanjutnya Terdakwa memukulkan kembali gelas tersebut ke saksi RASYA ARIL YULI ANGGA bin YUDI ARIFIANTO hingga mengenai pipi kirinya, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan warung SSK; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi RASYA ARIL YULI ANGGA bin YUDI ARIFIANTO mengalami luka, dan sebagaimana Visum Et Repertum No. RM. 040188 tanggal 3 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INDRA RESKA PRATAMA Nip. 199205232024211022 dokter pemeriksa pada RSUD Koesma Tuban yang telah melakukan pemeriksaan terhadap RASYA ARIL YULI ANGGA pada hari Rabu tanggal 11 September 2025 pukul 00.56 Wib didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
