Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2024/PN Tbn PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk MUNANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.877.100,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I  telah melakukan wanprestasi;

Menghukum Tergugat I  untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372230004   tanggal 18 Januari 2023, Sebesar Rp. 56.877.100,- (Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh  Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus;

  1. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : TOYOTA / COROLLA 1800

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / SEDAN

Tahun/Warna                          : 2001 / HIJAU METALIK

No. Rangka/Mesin : MHF53ZEC218000838 / 1ZZ4031358

No. Polisi : S 1054 JI

BPKB tercatat atas nama : SURYONO

  1. Menghukum kepada Tergugat I  atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : TOYOTA / COROLLA 1800

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / SEDAN

Tahun/Warna                          : 2001 / HIJAU METALIK

No. Rangka/Mesin : MHF53ZEC218000838 / 1ZZ4031358

No. Polisi : S 1054 JI

BPKB tercatat atas nama : SURYONO

Dari Tergugat I dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak