Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2020/PN Tbn BAMBANG PURWADI, SH PASIRIN Bin SUJAK Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 14/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-92/M.5.33.3/Eku.2/I/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa  PASIRIN Bin SUJAK (Alm) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekitar jam 10.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk Bulan Desember tahun 2017 bertempat di Lingkungan Widengan Rt 06 Rw 11 Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang, yang diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahukan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 204 ayat 1 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa  PASIRIN Bin SUJAK (Alm) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekitar jam 10.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk Bulan Desember tahun 2017 bertempat di Lingkungan Widengan Rt 06 Rw 11 Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyarataan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2“.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 135 Jo 71 ayat 2 UU RI No. 18 Tahun 2012 ttg Pangan

Pihak Dipublikasikan Ya