Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. Simon Wangga Saputra Gembo Anak dari Arnoldus Gembo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-86/M.5.33/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO Anak dari ARNOLDUS GEMBO, pada hari Kamis, 16 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Latsari II Gg. Sumuragung nomor 10 RT.002/RW.004, Kel. Latsari, Kec. Tuban, Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi IPPONG DHENY PRASTYO dan Saksi FREDY BAYU WIBOWO mengamankan Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO Anak Dari ARNOLDUS GEMBO setalah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa : Pil Y sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan rincian sebanyak 547 (lima ratus empat puluh tujuh) butir dimasukkan ke dalam sebuah botol warna putih yang disimpan di dalam lemari di dalam kamar di rumah Terdakwa, sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir dibungkus kertas grenjeng rokok kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kotak warna hitam yang diletakkan di atas tempat tidur di dalam kamar di rumah Terdakwa, uang hasil penjualan Pil Y sebesar Rp 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah) disimpan di dalam dompet warna hitam, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard terpasang 085707012751 diletakkan di atas tempat tidur di kamar Terdakwa ;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Y tersebut dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Sdr. FAIZ yang mengaku tinggal di wilayah Kota Surabaya (penuntutan dalam berkas perkara lain), dengan cara Terdakwa  beli secara langsung bertemu dengan Sdr. FAIZ pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB di tepi jalan di daerah Klampis Kota Surabaya sebanyak 2.000 (dua ribu) butir Pil Y dengan harga kesepakatan Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan pembayaran secara tunai. Setelah transaksi selanjutnya Pil Y tersebut Terdakwa bawa pulang dari Surabaya menuju Tuban dengan naik bus. Lalu sesampainya di rumah Pil Y tersebut disimpan di kamar di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengedarkan Pil Y kepada siapa saja yang membutuhkan, diantaranya diedarkan kepada Saksi MUHAMMAD TAUFIQ AKBAR Bin GATOT PURWADI diberi secara gratis, sebanyak 3 (tiga) butir Pil Y ketika di rumah Terdakwa sesaat sebelum Polisi dari Satresnarkoba Polres Tuban datang ke rumah Terdakwa dan kepada saksi PRASGANDANA SUKMA PRIATAMA Bin SUPRIYANTO (saksi pembeli) sebanyak 6 (enam) butir Pil Y dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan cara datang ke rumah Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 pukul 19.00 WIB, selanjutnya Terdakwa dan alat bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Y tersebut yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09050/NOF/2023 tanggal 21 November 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 29900/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,225 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO Anak dari ARNOLDUS GEMBO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 29900/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Pasal Jo 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO Anak dari ARNOLDUS GEMBO, pada hari Kamis, 16 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Latsari II Gg. Sumuragung nomor 10 RT.002/RW.004, Kel. Latsari, Kec. Tuban, Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi IPPONG DHENY PRASTYO dan Saksi FREDY BAYU WIBOWO mengamankan Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO Anak Dari ARNOLDUS GEMBO setalah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa : Pil Y sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan rincian sebanyak 547 (lima ratus empat puluh tujuh) butir dimasukkan ke dalam sebuah botol warna putih yang disimpan di dalam lemari di dalam kamar di rumah Terdakwa, sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir dibungkus kertas grenjeng rokok kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kotak warna hitam yang diletakkan di atas tempat tidur di dalam kamar di rumah Terdakwa, uang hasil penjualan Pil Y sebesar Rp 312.000,- (tiga ratus dua belas ribu rupiah) disimpan di dalam dompet warna hitam, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard terpasang 085707012751 diletakkan di atas tempat tidur di kamar Terdakwa ;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Y tersebut dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Sdr. FAIZ yang mengaku tinggal di wilayah Kota Surabaya (penuntutan dalam berkas perkara lain), dengan cara Terdakwa  beli secara langsung bertemu dengan Sdr. FAIZ pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB di tepi jalan di daerah Klampis Kota Surabaya sebanyak 2.000 (dua ribu) butir Pil Y dengan harga kesepakatan Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan pembayaran secara tunai. Setelah transaksi selanjutnya Pil Y tersebut Terdakwa bawa pulang dari Surabaya menuju Tuban dengan naik bus. Lalu sesampainya di rumah Pil Y tersebut disimpan di kamar di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengedarkan Pil Y kepada siapa saja yang membutuhkan, diantaranya diedarkan kepada Saksi MUHAMMAD TAUFIQ AKBAR Bin GATOT PURWADI diberi secara gratis, sebanyak 3 (tiga) butir Pil Y ketika di rumah Terdakwa sesaat sebelum Polisi dari Satresnarkoba Polres Tuban datang ke rumah Terdakwa dan kepada saksi PRASGANDANA SUKMA PRIATAMA Bin SUPRIYANTO (saksi pembeli) sebanyak 6 (enam) butir Pil Y dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan cara datang ke rumah Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 pukul 19.00 WIB, selanjutnya Terdakwa dan alat bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Y yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09050/NOF/2023 tanggal 21 November 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 29900/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,225 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO Anak dari ARNOLDUS GEMBO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 29900/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya