Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Tbn Winata 1.Mulyono alias Mulyono P. Devi alias Mulyono P. Dewi
2.Asri’ah
3.Basuki
4.Warti
5.Kepala Desa Rawasan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI TRI WIDODO, SH., MH.Winata
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
  3. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pembeli beritikad baik;
  4. Menyatakan menurut hukum, jual beli sebidang tanah pertanian terletak di Desa Rawasan, Kec. Jenu, Kab. Tuban C No. 1285, Persil: 52, Blok: S. IV dari Tergugat 1 yang juga telah mendapatkan persetujuan dari istrinya (Tergugat 2) kepada Penggugat sesuai Akta Jual Beli PPAT Anthony Saga Widjaja, SH. No.: 121/61/Jenu/VIII/2000 tanggal 04-08-2000 adalah sah dan mengikat;
  5. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah dan yang paling berhak atas tanah obyek sengketa sesuai SHM No.: 00025 Desa Rawasan, Surat Ukur No. 13/Rawasan/2001, tanggal 05-10-2001, luas: 2.360 M2;
  6. Menyatakan menurut hukum, Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil terhadap diri Penggugat;
  7. Menyatakan menurut hukum, jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat 1 (penjual) dan Tergugat 4 (pembeli) dihadapan dan diketahui oleh Tergugat 5 sesuai Surat Pernyataan dan Kuitansi tertanggal 01-01-2003 yang dilakukan dengan tanpa hak, tanpa seijin dan sepengetahuan dari Penggugat adalah tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan batal;
  8. Menyatakan menurut hukum, penguasaan serta pengelolaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat 3 dan Tergugat 4 adalah tidak sah dan melawan hukum;
  9. Menghukum Para Tergugat baik masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk tiap tahunnya terhitung mulai tahun 2003 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan secara tunai/kontan; 
  10. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala macam bentuk perjanjian/perikatan oleh siapapun dan kepada siapapun juga tanpa terkecuali atas tanah tegal obyek sengketa; 
  11. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada disitu karena mendapatkan hak dari padanya tanpa uang tebusan;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan tidak memenuhi isi bunyi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini setiap harinya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan;
  13. Menyatakan bahwa Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
  14. Menghukum Para Tergugat baik masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak