Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
-------------Bahwa Terdakwa 1 MOH SUBIYANTO BIN RASPAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun Bersama-sama dengan terdakwa 2 SUHERMAN Bin SAMSUDIN, terdakwa 3 SUNARTO Bin GIMAN (alm), terdakwa 4 M. ABD. ROHIM GHOFAR Bin PARJAN (Alm); terdakwa 5 JUNA HERI MAROH Bin SUNPRAPTO, terdakwa 6 AGUS SUPRIANTO Bin TONO;Terdakwa 7 SUFIYAN ARDIANSA Bin SUGENG, terdakwa 8 RONI NASUTION BIN SUWITO, terdakwa 9 MISLAN Bin SADIMIN (Alm), terdakwa 10 MUHAMMAD ROJAI Bin TAWIT, terdakwa 11 EKO KARYAWAN bin JUKI, terdakwa 12 MUH. ROHIM BIN ROHMAN dan LASMADI (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 bertempat di area tambang di Desa Dahor Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa awal nya Terdakwa SUNARTO Bin GIMAN yang merupakan Ketua LSM KPORI KUMPULAN PENGHIMPUN ORGAN RAKYAT INDONESIA) Jawa Timur menghubungi Terdakwa MOH. SUBIYANTO BIN RASPAN selaku Ketua LSM KPORI cabang Tuban menyiapkan anggota LSM KPORI cabang Tuban untuk melakukan operasi/penertiban tambang di wilayah Ds Bahor Kec Grabagan Kab Tuban dengan membuat dan menandatangani Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024, yang di tanda tangan oleh terdakwa SUNARTO Bin GIMAN selaku ketua LSM KPORI Jawa timur dimana LSM KPORI bertugas dalam menertibkan pengusaha tambang dan mengajak pengusaha tambang untuk bekerja sama dengan LSM KPORI dengan imbalan atau atensi bulanan dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) setiap bulannya dan menertibkan tambang tidak berizin untuk bergabung dengan LSM KPORI (KUMPULAN PENGHIMPUN ORGAN RAKYAT INDONESIA) supaya lebih mudah untuk pengurusan izin tambang nya.
- Bahwa perusahaan tambang milik saksi NURSAM yaitu CV.RAHMAD TANJUNG JAYA sebelumnya sudah mempunyai izin berupa Tanda Daftar perusahaan persekutuan komanditer nomor : 517.2/436.TDP-CV/414.114/2016 tanggal 10 Mei 2016 , surat izin tempat usaha nomor : 506/20/414.208/2016 tanggal 27 April 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Rengel, Surat izin usaha perdagangan ( SIUP) menengah nomor 517.1/428/SIUP.B-M/414.114/2016 Tanggal 10 Mei 2016 yang ditandatangani Kepala Badan Pelayanan Perizinan terpadu Kabupaten Tuban, dan surat Keputusan Menteri investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 699/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 20 April 2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang pelayanan Penanaman modal sdr Drs. ACHMAD Idrus M.M.
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 untuk melancarkan aksinya terdakwa SUNARTO Bin GIMAN menghubungi terdakwa SUHERMAN selaku anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Banten/ pusat; Terdakwa MISLAN anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Mojokerto, Terdakwa EKO KARIYAWAN selaku anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organi Rakyat Indonesia) Cabang Gresik, Terdakwa SUFIYAN ARDIANSA anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organi Rakyat Indonesia) Cabang Jombang, dan terdakwa MUHAMMAD ROJA’I anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organi Rakyat Indonesia) Pusat untuk datang ke kantor LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Tuban yang juga merupakan rumah terdakwa MUH SUBIYANTO yang beralamatkan di Jalan Raya Pandan Agung Ds Pandan Agung Kec Soko Kab Tuban Propinsi Jawa Timur sedangkan Terdakwa MOH. SUBIYANTO BIN RASPAN menghubungi dan mengajak anggota Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Cabang Tuban yaitu Terdakwa M. ABD ROHIM GHOFAR, terdakwa JUNA HERI MAROH, Terdakwa RONI NASUTION, Terdakwa MOH ROKHIM , Terdakwa AGUS SUPRIANTO Bin TONO dari Media Lensa Bojonegoro , dan sdr LASMADI (Daftar Pencarian Orang) dan sekitar jam 20.00 WIB setelah semuanya berkumpul di rumah terdakwa MUH.SUBIYANTO dan kemudian membahas rencana aksi penertiban tambang sesuai Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wib kemudian para terdakwa berangkat menuju area tambang milik saksi NURSAM yang beralamatkan di Desa Dahor Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil yaitu 1 (satu) unit mobil DAIHATSU AYLA warna silver dengan nopol S 1391 BJ milik Terdakwa MISLAN bin SADIMIN anggota LSM KPORI (KUMPULAN PENGHIMPUN ORGAN RAKYAT INDONESIA) Cabang Mojokerto dan 1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI jenis TSS warna hijau nopol nya S 924 HB milik Terdakwa MOH. SUBIYANTO BIN RASPAN;
- Bahwa sekitar jam pukul 11.00 Wib bertempat di area tambang di Ds Dahor Kec Grabagan Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur para terdakwa tiba di area tambang milik saksi NURSAM tersebut kemudian para Terdakwa tersebut langsung menghentikan operasional tambang tersebut dengan berteriak OPERASI GABUNGAN LSM KPORI dengan polisi lalu para Terdakwa menyuruh semua karyawan / pekerja di area tambang tersebut untuk berhenti beroperasi dan menyuruh pergi meninggalkan area tambang tersebut lalu terdakwa MOH. SUBIYANTO langsung berbicara kepada para pekerja yang ada di area tambang “heey leren sek kondo pak nur aku pengen ketemu pak nur “ lalu para pekerja dan orang ada di area tambang tersebut pergi meninggalkan area tambang dan menyampaikan ke para pekerja tambang tersebut untuk pemilik tambang yang bernama NURSAM untuk segera menghubungi nya, kemudian terdakwa MOH SUBIYANTO BIN RASPAN ,terdakwa M. ABD. ROHIM GHOFAR Bin PARJAN (Alm), terdakwa JUNA HERI MAROH dan RONI NASUTION BIN SUWITO naik ke atas alat berat eksavator jenis BEGGO tersebut dan terdakwa M. ABD ROHIM GHOFAR mengambil kunci alat berat jenis BEGGO dan diserahkan kepada terdakwa MOH SUBIYANTO dan dilanjutkan memasang LINE dilarang melintas.
- Bahwa pada saat masih berada di area tambang Terdakwa MOH. SUBIYANTO menelepon saksi NURSAM lewat handphone dan juga Terdakwa SUHERMAN, sempat berbicara lewat telpon nya Terdakwa MOH. SUBIYANTO dengan saksi korban NURSAM inti dari obrolan nya tersebut adalah “bila ingin area tambang ingin bekerja kembali dan kunci alat berat dan juga garis / line yang bertuliskan di larang melintas tersebut di ambil / di cabut saksi korban NURSAM harus membayar uang damai sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)”, dan juga mengancam bila saksi NURSAM “tidak membayar uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut maka perkara tambang tersebut akan di bawa ke LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Pusat dan akan menyidangkannya ke Pengadilan” dan menyuruh saksi korban NURSAM untuk datang ke kantor LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Tuban yang beralamatkan Jalan Raya Pandan Agung Ds Pandan Agung Kec Soko Kab Tuban Propinsi Jawa Timur.
- Bahwa atas ancaman tersebut korban NURSAM merasa ketakutan dan menyuruh anak nya yaitu saksi INDRA HARIYANTO mengantarkan uang damai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setelah saksi INDRA bersama saksi WAHYU KURNIAWAN dan saksi Ir.MOH MASHUDI sampai di kantor LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Tuban yang juga rumah Terdakwa MOH. SUBIYANTO atau kantor LSM KPORI cabang Tuban dan menyerahkan uang Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) kepada terdakwa MUH SUBIYANTO tapi saat itu tidak mau menerima uang damai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut karena meminta Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila ingin damai dan saksi INDRA INDRA HARIYANTO tersebut di ancam “apabila tidak membayar uang damai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut maka perkara tambang korban tersebut akan di bawa ke LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Rakyat Indonesia) Pusat dan akan menyidangkan ke Pengadilan Dan Juga Terdakwa Subiyanto Mengancam saksi Indra Hariyanto Takut Nya Orang Pusat Sama Anggota Turun Dan Yang Di Kwatirkan Sama Dengan Kejadian Saat Mengobrak Ngabrik Polres Tabes Surabaya Dan Juga Mau Ngembom PolresTabes Surabaya”.
- Bahwa atas ancaman para terdakwa tersebut saksi INDRA HARIYANTO menghubungi ayahnya yaitu saksi NURSAM dan menyampaikan permintaan uang Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) apabila ingin damai dan kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Tuban , kemudian setelah itu sekira pukul 21.00 Wib saksi korban NURSAM datang ke kantor LSM KPORI Cabang Tuban dengan membawa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) lalu menyerahkan nya kepada Terdakwa MUH SUBIYANTO , tapi masih belum mau menerima karena uang damai tidak sesuai yang di inginkan oleh para Terdakwa tersebut sebesar Rp. 2000.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tapi uang tersebut oleh saksi NURSAM tetap diserahkan dan disimpan dihadapan para terdakwa yang sedang duduk dilantai kemudian setelah itu saksi Virnanda selaku anggota Kepolisian Polres Tuban Beserta Tim yang menindaklanjuti laporan masyarakat adanya upaya pemerasan mendatangi kantor LSM KPORI cabang Tuban tersebut dan mengamankan para terdakwa yang sedang berada di rumah yaitu 12 (dua) belas orang yaitu terdakwa 1 MOH SUBIYANTO BIN RASPAN , terdakwa 2 SUHERMAN Bin SAMSUDIN, terdakwa 3 SUNARTO Bin GIMAN (alm), terdakwa 4 M. ABD. ROHIM GHOFAR Bin PARJAN (Alm); terdakwa 5 JUNA HERI MAROH Bin SUNPRAPTO, terdakwa 6 AGUS SUPRIANTO Bin TONO;Terdakwa 7 SUFIYAN ARDIANSA Bin SUGENG, terdakwa 8 RONI NASUTION BIN SUWITO, terdakwa 9 MISLAN Bin SADIMIN (Alm), terdakwa 10 MUHAMMAD ROJAI Bin TAWIT, terdakwa 11 EKO KARYAWAN bin JUKI, terdakwa 12 MUH. ROHIM BIN ROHMAN.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa MUH SUBIYANTO di lakukan penyitaaan barang bukti dan barang yang di sita dari tangan saksi korban NURSAM berupa :
- 1 (satu) bendel GARIS / LINE yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS bekas terpasang di alat berat beggo dan mobil panther di area tambang;
- 1 (satu) bendel screen shot What shapp percakapan antara korban;
- 1 (satu) buah fals disk yang berisi rekaman voicenote percakapan what shapp antara korban dan pelaku dan rekaman vidio HP saat korban menghubungi pelaku;
- Barang Di sita dari tempat kejadian perkara (TKP) penyerahan uang berupa : Uang Tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Barang Bukti yang Di sita dari Terdakwa MOH SUBIYANTO BIN RASPAN berupa :
- 1 (satu) kunci alat berat Exsaptor jenis BEGGO;
- 1 (satu) unit mobil merek MITSHUBISI jenis TSS warna hijau nopol nya S 924 HB;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A31 warna putih dengan nomor IMEI 1 : 866797050940158 dan IMEI 2 : 866797050940141 dengan kartu yang terpasang 085815387907;
- Surat perintah tugas dari LSM KPORI nomor : St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024, yang di tanda tangani oleh ketua LSM KPORI Jawa Timur yang bernama SUNARTO;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa MISLAN bin SADIMIN berupa :
- 1 (satu) unit mobil DAHIHATZU jenis AYLA warna silver dengan nopol S 1391 BJ;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa SUHERMAN Bin SAMSUDIN berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 9 warna hitam dengan IMEI 1 : 863802050424469 dan IMEI 2 : 863802050424477 dengan kartu yang terpasang 08170868046 dan 085894482917;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa MOH. ROHIM BIN ROHMAN berupa :
- 1 (satu) unit HP merk INFINIX SMART 7 warna biru dengan IMEI 1 : 354965700146745 dan IMEI 2 : 354965700146752 dengan kartu yang terpasang kartu 085641202970;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa AGUS SUPRIANTO bin TONO berupa :
- 1 (satu) unit HP merk REALME C11 warna biru dengan IMEI 1 : 864038054402156 dan IMEI 2 : 864038054402149;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa MUHAMMAD ROJAI bin TAWIT berupa :
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A3S warna biru dengan IMEI 1 : 861930044126353 dan IMEI 2 : 861930044126346 dengan terpasang kartu 0895360341469;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa SUNARTO Bin GIMAN berupa :
- 1 (satu) unit HP merk REALME C2 warna biru dengan IMEI 1 : 860524043170750 IMEI 2 : 860524043170743 dengan terpasang kartu 082333897635;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa EKO KARIYAWAN berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Vivo type Y01 warna elegant black dengan nomor imei : 60937058639958 daN NOMOR IMEI 2 : 860937058639941 ;
- Bahwa kemudian ke 12 (dua) belas Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa dalam operasi penertiban, penyegelan dan penutupan area tambang tersebut peran terdakwa MOH. SUBIYANTO adalah melakukan kegiatan merencanakan operasi tambang, menyediakan alat transportasi mobil untuk di gunakan ke area tambang, mengajak anggota KPORI TUBAN, ikut dì area tambang, aktif menghubungi korban NURSAM dan meminta uang damai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), melakukan ancaman kekerasan lisan terhadap pelapor INDRA HARIYANTO dengan kata kata terdakwa MUH SUBIYANTO hanya sebagai jembatan untuk damai antara KPRORI dengan Saksi NURSAM dengan membayar uang damai sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan juga menyampaikan ada demo di polres tabes yang di lakukan oleh KOPRI yang mau mengobrak ngabrik Polres Tabes Surabaya kalau tidak penyelesaian dan juga saat kata nya ada yang membawa bom dan pemilik tambang yang bernama saksi NURSAM menyodorkan dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa MUH SUBIYANTO Sebesar Rp. 25.000.000,- tapi terdakwa MUH SUBIYANTO belum mau menerima karena yang menentukan jumlah nominal uang damai tersebut adalah terdakwa SUHERMAN selaku perwakilan KPORI pusat;
- Bahwa peran terdakwa SUHERMAN melakukan kegiatan merencanakan operasi tambang, ikut di area tambang, menentukan nilai uang damai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan menyampaikan nominal uang tersebut kepada saksi NURSAM;
- Bahwa peran terdakwa SUNARTO membuat dan menandatangani Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024, merencanakan,mengajak anggota KPORI PUSAT, GRESIK, SURABAYA DAN MOJOKERTO, menentukan nilai nomimal uang damai sebesar Rp. 200.000.000,-dan menyuruh terdakwa MUH SUBIYANTO mengumpulkan anggota dan melakukan operasi penertiban dan penutupan tambang yang ada di Kabupaten Tuban.
- Bahwa peran terdakwa M. ABD ROHIM GHOFAR, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line / garis yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS membuat video saat di area tambang dan mengambil kunci alat berat bego yang berada di area tambang;
- Bahwa peran terdakwa JUNA HERI MAROH, melakukan kegiatan ikut di area tambang melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line/garis yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS;
- Bahwa peran terdakwa MISLAN, sebagai sopir kelokasi tambang, menyediakan alat transportasi mobil untuk di gunakan ke area tambang, ikut ke area tambang untuk menghentikan kegiatan pekerja tambang:
- Bahwa peran terdakwa EKO KARIYAWAN, melakukan kegiatan memasang garis DILARANG MELINTAS ke alat berat yang berada di lokasi tambang. dan mengambil dokumentasi foto- foto dilokasi tambang:
- Bahwa peran terdakwa SUFIYAN ARDIANSA mengetahui rencana penertiban tambang ,melakukan kegiatan ikut ke area tambang, sempat turun mobil dan melihat kegiatan penyegelan oleh terdakwa lain dan kembali menunggu di dalam mobil sambil mengawasi dan berjaga-jaga didalam mobil.
- Bahwa peran terdakwa RONI NASUTION, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line / garis yang bertuliskan DI LARANG MELINT?S:
- Bahwa peran terdakwa AGUS SUPRIANTO Bin TONO, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line / garis yang bertuliskan di larang melintas, memvidiokan atau membuat vidio kegiatan terdakwa lain saat menghentikan dan melakukan penyegelan area tambang tersebut;
- Bahwa peran terdakwa MUHAMMAD ROJA'I, melakukan kegiatan ikut di area tambang, mengawasi memasang line/garis bertuliskan "DILARANG MELINTAS" pada alat berat excavator dan mobil pickup, hadir dalam negosiasi penyelesaian penyegelan/penutupan tambang yang dihadiri oleh anggota LSM KPORI dan pemilik tambang saksi NURSAM, dirumah terdakwa MOH. SUBIYANTO dalam proses negosiasi tersebut saksi NURSAM menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa MOH. SUBIYANTO dengan cara saksi NURSAM menaruh uang tunai didepan terdakwa MOH. SUBIYANTO:
- Bahwa peran terdakwa MOH ROKHIM, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line garis yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS, mengambil video atau membuat video kegiatan para terdakwa saat menghentikan dan menyegel area tambang tersebut;
- Bahwa peran sdr LASMADI( DPO) melakukan kegiatan ikut di area tambang, mengawasi memasang line/garis bertuliskan "DILARANG MELINTAS" pada alat berat excavator dan mobil pickup;
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penertiban dan penyegelan terhadap operasional perusahaan tambang milik saksi NURSAM yaitu CV.RAHMAD TANJUNG JAYA tanpa izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban NURSAM mengalami kerugian sekitar ± sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) uang damai yang akan diserahkan kepada para terdakwa dan Rp 20.000.000.000,-(dua puluh juta rupiah) akibat tambang tidak bisa beroperasi karena kunci alat berat eksavator jenis beggo di bawa oleh para terdakwa atau setidak-tidaknya sejumlah nilai tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa 1 MOH SUBIYANTO BIN RASPAN bersama-sama dengan terdakwa 2 SUHERMAN Bin SAMSUDIN, terdakwa 3 SUNARTO Bin GIMAN (alm), terdakwa 4 M. ABD. ROHIM GHOFAR Bin PARJAN (Alm); terdakwa 5 JUNA HERI MAROH Bin SUNPRAPTO, terdakwa 6 AGUS SUPRIANTO Bin TONO;Terdakwa 7 SUFIYAN ARDIANSA Bin SUGENG, terdakwa 8 RONI NASUTION BIN SUWITO, terdakwa 9 MISLAN Bin SADIMIN (Alm), terdakwa 10 MUHAMMAD ROJAI Bin TAWIT, terdakwa 11 EKO KARYAWAN bin JUKI, terdakwa 12 MUH. ROHIM BIN ROHMAN melanggar Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP .----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------------Bahwa terdakwa 1 MOH SUBIYANTO BIN RASPAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun Bersama-sama dengan terdakwa 2 SUHERMAN Bin SAMSUDIN, terdakwa 3 SUNARTO Bin GIMAN (alm), terdakwa 4 M. ABD. ROHIM GHOFAR Bin PARJAN (Alm); terdakwa 5 JUNA HERI MAROH Bin SUNPRAPTO, terdakwa 6 AGUS SUPRIANTO Bin TONO;Terdakwa 7 SUFIYAN ARDIANSA Bin SUGENG, terdakwa 8 RONI NASUTION BIN SUWITO, terdakwa 9 MISLAN Bin SADIMIN (Alm), terdakwa 10 MUHAMMAD ROJAI Bin TAWIT, terdakwa 11 EKO KARYAWAN bin JUKI, terdakwa 12 MUH. ROHIM BIN ROHMAN dan LASMADI (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 bertempat di area tambang di Desa Dahor Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan, Mereka Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal nya Terdakwa SUNARTO Bin GIMAN yang merupakan Ketua LSM KPORI KUMPULAN PENGHIMPUN ORGAN RAKYAT INDONESIA) Jawa Timur menghubungi Terdakwa MOH. SUBIYANTO BIN RASPAN selaku Ketua LSM KPORI cabang Tuban menyiapkan anggota LSM KPORI cabang Tuban untuk melakukan operasi/penertiban tambang di wilayah Ds Bahor Kec Grabagan Kab Tuban dengan membuat dan menandatangani Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024, yang di tanda tangan oleh terdakwa SUNARTO Bin GIMAN selaku ketua LSM KPORI Jawa timur dimana LSM KPORI bertugas dalam menertibkan pengusaha tambang dan mengajak pengusaha tambang untuk bekerja sama dengan LSM KPORI dengan imbalan atau atensi bulanan dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) setiap bulannya dan menertibkan tambang tidak berizin untuk bergabung dengan LSM KPORI (KUMPULAN PENGHIMPUN ORGAN RAKYAT INDONESIA) supaya lebih mudah untuk pengurusan izin tambang nya.
- Bahwa perusahaan tambang milik saksi NURSAM yaitu CV.RAHMAD TANJUNG JAYA sebelumnya sudah mempunyai izin berupa Tanda Daftar perusahaan persekutuan komanditer nomor : 517.2/436.TDP-CV/414.114/2016 tanggal 10 Mei 2016 , surat izin tempat usaha nomor : 506/20/414.208/2016 tanggal 27 April 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Rengel, Surat izin usaha perdagangan ( SIUP) menengah nomor 517.1/428/SIUP.B-M/414.114/2016 Tanggal 10 Mei 2016 yang ditandatangani Kepala Badan Pelayanan Perizinan terpadu Kabupaten Tuban, dan surat Keputusan Menteri investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 699/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 20 April 2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang pelayanan Penanaman modal sdr Drs. ACHMAD Idrus M.M.
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 untuk melancarkan aksinya terdakwa SUNARTO Bin GIMAN menghubungi terdakwa SUHERMAN selaku anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Banten/ pusat; Terdakwa MISLAN anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Mojokerto, Terdakwa EKO KARIYAWAN selaku anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organi Rakyat Indonesia) Cabang Gresik, Terdakwa SUFIYAN ARDIANSA anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organi Rakyat Indonesia) Cabang Jombang, dan terdakwa MUHAMMAD ROJA’I anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organi Rakyat Indonesia) Pusat untuk datang ke kantor LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Tuban yang juga merupakan rumah terdakwa MUH SUBIYANTO yang beralamatkan di Jalan Raya Pandan Agung Ds Pandan Agung Kec Soko Kab Tuban Propinsi Jawa Timur sedangkan Terdakwa MOH. SUBIYANTO BIN RASPAN menghubungi dan mengajak anggota Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Cabang Tuban yaitu Terdakwa M. ABD ROHIM GHOFAR, terdakwa JUNA HERI MAROH, Terdakwa RONI NASUTION, Terdakwa MOH ROKHIM , Terdakwa AGUS SUPRIANTO Bin TONO dari Media Lensa Bojonegoro , dan sdr LASMADI (Daftar Pencarian Orang) dan sekitar jam 20.00 WIB setelah semuanya berkumpul di rumah terdakwa MUH.SUBIYANTO dan kemudian membahas rencana aksi penertiban tambang sesuai Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wib kemudian para terdakwa berangkat menuju area tambang milik saksi NURSAM yang beralamatkan di Desa Dahor Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil yaitu 1 (satu) unit mobil DAIHATSU AYLA warna silver dengan nopol S 1391 BJ milik Terdakwa MISLAN bin SADIMIN anggota LSM KPORI (KUMPULAN PENGHIMPUN ORGAN RAKYAT INDONESIA) Cabang Mojokerto dan 1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI jenis TSS warna hijau nopol nya S 924 HB milik Terdakwa MOH. SUBIYANTO BIN RASPAN;
- Bahwa sekitar jam pukul 11.00 Wib bertempat di area tambang di Ds Dahor Kec Grabagan Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur para terdakwa tiba di area tambang milik saksi NURSAM tersebut kemudian para Terdakwa tersebut langsung menghentikan operasional tambang tersebut dengan berteriak OPERASI GABUNGAN LSM KPORI dengan polisi lalu para Terdakwa menyuruh semua karyawan / pekerja di area tambang tersebut untuk berhenti beroperasi dan menyuruh pergi meninggalkan area tambang tersebut lalu terdakwa MOH. SUBIYANTO langsung berbicara kepada para pekerja yang ada di area tambang “heey leren sek kondo pak nur aku pengen ketemu pak nur “ lalu para pekerja dan orang ada di area tambang tersebut pergi meninggalkan area tambang dan menyampaikan ke para pekerja tambang tersebut untuk pemilik tambang yang bernama NURSAM untuk segera menghubungi nya, kemudian terdakwa MOH SUBIYANTO BIN RASPAN ,terdakwa M. ABD. ROHIM GHOFAR Bin PARJAN (Alm), terdakwa JUNA HERI MAROH dan RONI NASUTION BIN SUWITO naik ke atas alat berat eksavator jenis BEGGO tersebut dan terdakwa M. ABD ROHIM GHOFAR mengambil kunci alat berat jenis BEGGO dan diserahkan kepada terdakwa MOH SUBIYANTO dan dilanjutkan memasang LINE dilarang melintas.
- Bahwa pada saat masih berada di area tambang Terdakwa MOH. SUBIYANTO menelepon saksi NURSAM lewat handphone dan juga Terdakwa SUHERMAN, sempat berbicara lewat telpon nya Terdakwa MOH. SUBIYANTO dengan saksi korban NURSAM inti dari obrolan nya tersebut adalah “bila ingin area tambang ingin bekerja kembali dan kunci alat berat dan juga garis / line yang bertuliskan di larang melintas tersebut di ambil / di cabut saksi korban NURSAM harus membayar uang damai sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)”, dan juga mengancam bila saksi NURSAM “tidak membayar uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut maka perkara tambang tersebut akan di bawa ke LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Pusat dan akan menyidangkannya ke Pengadilan” dan menyuruh saksi korban NURSAM untuk datang ke kantor LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Tuban yang beralamatkan Jalan Raya Pandan Agung Ds Pandan Agung Kec Soko Kab Tuban Propinsi Jawa Timur.
- Bahwa atas ancaman tersebut korban NURSAM merasa ketakutan dan menyuruh anak nya yaitu saksi INDRA HARIYANTO mengantarkan uang damai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setelah saksi INDRA bersama saksi WAHYU KURNIAWAN dan saksi Ir.MOH MASHUDI sampai di kantor LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Tuban yang juga rumah Terdakwa MOH. SUBIYANTO atau kantor LSM KPORI cabang Tuban dan menyerahkan uang Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) kepada terdakwa MUH SUBIYANTO tapi saat itu tidak mau menerima uang damai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut karena meminta Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila ingin damai dan saksi INDRA INDRA HARIYANTO tersebut di ancam “apabila tidak membayar uang damai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut maka perkara tambang korban tersebut akan di bawa ke LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Rakyat Indonesia) Pusat dan akan menyidangkan ke Pengadilan Dan Juga Terdakwa Subiyanto Mengancam saksi Indra Hariyanto Takut Nya Orang Pusat Sama Anggota Turun Dan Yang Di Kwatirkan Sama Dengan Kejadian Saat Mengobrak Ngabrik Polres Tabes Surabaya Dan Juga Mau Ngembom PolresTabes Surabaya”.
- Bahwa atas ancaman para terdakwa tersebut saksi INDRA HARIYANTO menghubungi ayahnya yaitu saksi NURSAM dan menyampaikan permintaan uang Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) apabila ingin damai dan kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Tuban , kemudian setelah itu sekira pukul 21.00 Wib saksi korban NURSAM datang ke kantor LSM KPORI Cabang Tuban dengan membawa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) lalu menyerahkan nya kepada Terdakwa MUH SUBIYANTO , tapi masih belum mau menerima karena uang damai tidak sesuai yang di inginkan oleh para Terdakwa tersebut sebesar Rp. 2000.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tapi uang tersebut oleh saksi NURSAM tetap diserahkan dan disimpan dihadapan para terdakwa yang sedang duduk dilantai kemudian setelah itu saksi Virnanda selaku anggota Kepolisian Polres Tuban Beserta Tim yang menindaklanjuti laporan masyarakat adanya upaya pemerasan mendatangi kantor LSM KPORI cabang Tuban tersebut dan mengamankan para terdakwa yang sedang berada di rumah yaitu 12 (dua) belas orang yaitu terdakwa 1 MOH SUBIYANTO BIN RASPAN , terdakwa 2 SUHERMAN Bin SAMSUDIN, terdakwa 3 SUNARTO Bin GIMAN (alm), terdakwa 4 M. ABD. ROHIM GHOFAR Bin PARJAN (Alm); terdakwa 5 JUNA HERI MAROH Bin SUNPRAPTO, terdakwa 6 AGUS SUPRIANTO Bin TONO;Terdakwa 7 SUFIYAN ARDIANSA Bin SUGENG, terdakwa 8 RONI NASUTION BIN SUWITO, terdakwa 9 MISLAN Bin SADIMIN (Alm), terdakwa 10 MUHAMMAD ROJAI Bin TAWIT, terdakwa 11 EKO KARYAWAN bin JUKI, terdakwa 12 MUH. ROHIM BIN ROHMAN.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa MUH SUBIYANTO di lakukan penyitaaan barang bukti dan barang yang di sita dari tangan saksi korban NURSAM berupa :
- 1 (satu) bendel GARIS / LINE yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS bekas terpasang di alat berat beggo dan mobil panther di area tambang;
- 1 (satu) bendel screen shot What shapp percakapan antara korban;
- 1 (satu) buah fals disk yang berisi rekaman voicenote percakapan what shapp antara korban dan pelaku dan rekaman vidio HP saat korban menghubungi pelaku;
- Barang Di sita dari tempat kejadian perkara (TKP) penyerahan uang berupa : Uang Tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Barang Bukti yang Di sita dari Terdakwa MOH SUBIYANTO BIN RASPAN berupa :
- 1 (satu) kunci alat berat Exsaptor jenis BEGGO;
- 1 (satu) unit mobil merek MITSHUBISI jenis TSS warna hijau nopol nya S 924 HB;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A31 warna putih dengan nomor IMEI 1 : 866797050940158 dan IMEI 2 : 866797050940141 dengan kartu yang terpasang 085815387907;
- Surat perintah tugas dari LSM KPORI nomor : St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024, yang di tanda tangani oleh ketua LSM KPORI Jawa Timur yang bernama SUNARTO;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa MISLAN bin SADIMIN berupa :
- 1 (satu) unit mobil DAHIHATZU jenis AYLA warna silver dengan nopol S 1391 BJ;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa SUHERMAN Bin SAMSUDIN berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 9 warna hitam dengan IMEI 1 : 863802050424469 dan IMEI 2 : 863802050424477 dengan kartu yang terpasang 08170868046 dan 085894482917;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa MOH. ROHIM BIN ROHMAN berupa :
- 1 (satu) unit HP merk INFINIX SMART 7 warna biru dengan IMEI 1 : 354965700146745 dan IMEI 2 : 354965700146752 dengan kartu yang terpasang kartu 085641202970;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa AGUS SUPRIANTO bin TONO berupa :
- 1 (satu) unit HP merk REALME C11 warna biru dengan IMEI 1 : 864038054402156 dan IMEI 2 : 864038054402149;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa MUHAMMAD ROJAI bin TAWIT berupa :
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A3S warna biru dengan IMEI 1 : 861930044126353 dan IMEI 2 : 861930044126346 dengan terpasang kartu 0895360341469;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa SUNARTO Bin GIMAN berupa :
- 1 (satu) unit HP merk REALME C2 warna biru dengan IMEI 1 : 860524043170750 IMEI 2 : 860524043170743 dengan terpasang kartu 082333897635;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa EKO KARIYAWAN berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Vivo type Y01 warna elegant black dengan nomor imei : 60937058639958 daN NOMOR IMEI 2 : 860937058639941 ;
- Bahwa kemudian ke 12 (dua) belas Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa dalam operasi penertiban, penyegelan dan penutupan area tambang tersebut peran terdakwa MOH. SUBIYANTO adalah melakukan kegiatan merencanakan operasi tambang, menyediakan alat transportasi mobil untuk di gunakan ke area tambang, mengajak anggota KPORI TUBAN, ikut dì area tambang, aktif menghubungi korban NURSAM dan meminta uang damai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), melakukan ancaman kekerasan lisan terhadap pelapor INDRA HARIYANTO dengan kata kata terdakwa MUH SUBIYANTO hanya sebagai jembatan untuk damai antara KPRORI dengan Saksi NURSAM dengan membayar uang damai sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan juga menyampaikan ada demo di polres tabes yang di lakukan oleh KOPRI yang mau mengobrak ngabrik Polres Tabes Surabaya kalau tidak penyelesaian dan juga saat kata nya ada yang membawa bom dan pemilik tambang yang bernama saksi NURSAM menyodorkan dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa MUH SUBIYANTO Sebesar Rp. 25.000.000,- tapi terdakwa MUH SUBIYANTO belum mau menerima karena yang menentukan jumlah nominal uang damai tersebut adalah terdakwa SUHERMAN selaku perwakilan KPORI pusat;
- Bahwa peran terdakwa SUHERMAN melakukan kegiatan merencanakan operasi tambang, ikut di area tambang, menentukan nilai uang damai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan menyampaikan nominal uang tersebut kepada saksi NURSAM;
- Bahwa peran terdakwa SUNARTO membuat dan menandatangani Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024, merencanakan,mengajak anggota KPORI PUSAT, GRESIK, SURABAYA DAN MOJOKERTO, menentukan nilai nomimal uang damai sebesar Rp. 200.000.000,-dan menyuruh terdakwa MUH SUBIYANTO mengumpulkan anggota dan melakukan operasi penertiban dan penutupan tambang yang ada di Kabupaten Tuban.
- Bahwa peran terdakwa M. ABD ROHIM GHOFAR, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line / garis yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS membuat video saat di area tambang dan mengambil kunci alat berat bego yang berada di area tambang;
- Bahwa peran terdakwa JUNA HERI MAROH, melakukan kegiatan ikut di area tambang melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line/garis yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS;
- Bahwa peran terdakwa MISLAN, sebagai sopir kelokasi tambang, menyediakan alat transportasi mobil untuk di gunakan ke area tambang, ikut ke area tambang untuk menghentikan kegiatan pekerja tambang:
- Bahwa peran terdakwa EKO KARIYAWAN, melakukan kegiatan memasang garis DILARANG MELINTAS ke alat berat yang berada di lokasi tambang. dan mengambil dokumentasi foto- foto dilokasi tambang:
- Bahwa peran terdakwa SUFIYAN ARDIANSA mengetahui rencana penertiban tambang ,melakukan kegiatan ikut ke area tambang, sempat turun mobil dan melihat kegiatan penyegelan oleh terdakwa lain dan kembali menunggu di dalam mobil sambil mengawasi dan berjaga-jaga didalam mobil.
- Bahwa peran terdakwa RONI NASUTION, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line / garis yang bertuliskan DI LARANG MELINT?S:
- Bahwa peran terdakwa AGUS SUPRIANTO Bin TONO, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line / garis yang bertuliskan di larang melintas, memvidiokan atau membuat vidio kegiatan terdakwa lain saat menghentikan dan melakukan penyegelan area tambang tersebut;
- Bahwa peran terdakwa MUHAMMAD ROJA'I, melakukan kegiatan ikut di area tambang, mengawasi memasang line/garis bertuliskan "DILARANG MELINTAS" pada alat berat excavator dan mobil pickup, hadir dalam negosiasi penyelesaian penyegelan/penutupan tambang yang dihadiri oleh anggota LSM KPORI dan pemilik tambang saksi NURSAM, dirumah terdakwa MOH. SUBIYANTO dalam proses negosiasi tersebut saksi NURSAM menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa MOH. SUBIYANTO dengan cara saksi NURSAM menaruh uang tunai didepan terdakwa MOH. SUBIYANTO:
- Bahwa peran terdakwa MOH ROKHIM, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line garis yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS, mengambil video atau membuat video kegiatan para terdakwa saat menghentikan dan menyegel area tambang tersebut;
- Bahwa peran sdr LASMADI( DPO) melakukan kegiatan ikut di area tambang, mengawasi memasang line/garis bertuliskan "DILARANG MELINTAS" pada alat berat excavator dan mobil pickup;
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penertiban dan penyegelan terhadap operasional perusahaan tambang milik saksi NURSAM yaitu CV.RAHMAD TANJUNG JAYA tanpa izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban NURSAM mengalami kerugian sekitar ± sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) uang damai yang akan diserahkan kepada para terdakwa dan Rp 20.000.000.000,-(dua puluh juta rupiah) akibat tambang tidak bisa beroperasi karena kunci alat berat eksavator jenis beggo di bawa oleh para terdakwa atau setidak-tidaknya sejumlah nilai tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa 1 MOH SUBIYANTO BIN RASPAN bersama-sama dengan terdakwa 2 SUHERMAN Bin SAMSUDIN, terdakwa 3 SUNARTO Bin GIMAN (alm), terdakwa 4 M. ABD. ROHIM GHOFAR Bin PARJAN (Alm), terdakwa 5 JUNA HERI MAROH Bin SUNPRAPTO, terdakwa 6 AGUS SUPRIANTO Bin TONO,Terdakwa 7 SUFIYAN ARDIANSA Bin SUGENG, terdakwa 8 RONI NASUTION BIN SUWITO, terdakwa 9 MISLAN Bin SADIMIN (Alm), terdakwa 10 MUHAMMAD ROJAI Bin TAWIT, terdakwa 11 EKO KARYAWAN bin JUKI, terdakwa 12 MUH. ROHIM BIN ROHMAN melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . ------------------------------
============================ATAU==========================
KEDUA
PRIMAIR
-------------Bahwa Terdakwa 1 MOH SUBIYANTO BIN RASPAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun Bersama-sama dengan Terdakwa 2 SUHERMAN Bin SAMSUDIN, Terdakwa 3 SUNARTO Bin GIMAN (alm), Terdakwa 4 M. ABD. ROHIM GHOFAR Bin PARJAN (Alm), Terdakwa 5 JUNA HERI MAROH Bin SUNPRAPTO, Terdakwa 6 AGUS SUPRIANTO Bin TONO, Terdakwa 7 SUFIYAN ARDIANSA Bin SUGENG, Terdakwa 8 RONI NASUTION BIN SUWITO, Terdakwa 9 MISLAN Bin SADIMIN (Alm), Terdakwa 10 MUHAMMAD ROJAI Bin TAWIT, Terdakwa 11 EKO KARYAWAN bin JUKI, Terdakwa 12 MUH. ROHIM BIN ROHMAN dan LASMADI (Daftar Pencarian Orang),pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 bertempat di area tambang di Desa Dahor Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu ,niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa SUNARTO Bin GIMAN yang merupakan Ketua LSM KPORI KUMPULAN PENGHIMPUN ORGAN RAKYAT INDONESIA) Jawa Timur menghubungi Terdakwa MOH. SUBIYANTO BIN RASPAN selaku Ketua LSM KPORI cabang Tuban menyiapkan anggota LSM KPORI cabang Tuban untuk melakukan operasi/penertiban tambang di wilayah Ds Bahor Kec Grabagan Kab Tuban dengan membuat dan menandatangani Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024, yang di tanda tangan oleh terdakwa SUNARTO Bin GIMAN selaku ketua LSM KPORI Jawa timur dimana LSM KPORI bertugas dalam menertibkan pengusaha tambang dan mengajak pengusaha tambang untuk bekerja sama dengan LSM KPORI dengan imbalan atau atensi bulanan dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) setiap bulannya dan menertibkan tambang tidak berizin untuk bergabung dengan LSM KPORI (KUMPULAN PENGHIMPUN ORGAN RAKYAT INDONESIA) supaya lebih mudah untuk pengurusan izin tambang nya.
- Bahwa perusahaan tambang milik saksi NURSAM yaitu CV.RAHMAD TANJUNG JAYA sebelumnya sudah mempunyai izin berupa Tanda Daftar perusahaan persekutuan komanditer nomor : 517.2/436.TDP-CV/414.114/2016 tanggal 10 Mei 2016 , surat izin tempat usaha nomor : 506/20/414.208/2016 tanggal 27 April 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Rengel, Surat izin usaha perdagangan ( SIUP) menengah nomor 517.1/428/SIUP.B-M/414.114/2016 Tanggal 10 Mei 2016 yang ditandatangani Kepala Badan Pelayanan Perizinan terpadu Kabupaten Tuban, dan surat Keputusan Menteri investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 699/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 20 April 2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang pelayanan Penanaman modal sdr Drs. ACHMAD Idrus M.M.
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 untuk melancarkan aksinya terdakwa SUNARTO Bin GIMAN menghubungi terdakwa SUHERMAN selaku anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Banten/ pusat; Terdakwa MISLAN anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Mojokerto, Terdakwa EKO KARIYAWAN selaku anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organi Rakyat Indonesia) Cabang Gresik, Terdakwa SUFIYAN ARDIANSA anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organi Rakyat Indonesia) Cabang Jombang, dan terdakwa MUHAMMAD ROJA’I anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organi Rakyat Indonesia) Pusat untuk datang ke kantor LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Tuban yang juga merupakan rumah terdakwa MUH SUBIYANTO yang beralamatkan di Jalan Raya Pandan Agung Ds Pandan Agung Kec Soko Kab Tuban Propinsi Jawa Timur sedangkan Terdakwa MOH. SUBIYANTO BIN RASPAN menghubungi dan mengajak anggota Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Cabang Tuban yaitu Terdakwa M. ABD ROHIM GHOFAR, terdakwa JUNA HERI MAROH, Terdakwa RONI NASUTION, Terdakwa MOH ROKHIM , Terdakwa AGUS SUPRIANTO Bin TONO dari Media Lensa Bojonegoro , dan sdr LASMADI (Daftar Pencarian Orang) dan sekitar jam 20.00 WIB setelah semuanya berkumpul di rumah terdakwa MUH.SUBIYANTO dan kemudian membahas rencana aksi penertiban tambang sesuai Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wib kemudian para terdakwa berangkat menuju area tambang milik saksi NURSAM yang beralamatkan di Desa Dahor Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil yaitu 1 (satu) unit mobil DAIHATSU AYLA warna silver dengan nopol S 1391 BJ milik Terdakwa MISLAN bin SADIMIN anggota LSM KPORI (KUMPULAN PENGHIMPUN ORGAN RAKYAT INDONESIA) Cabang Mojokerto dan 1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI jenis TSS warna hijau nopol nya S 924 HB milik Terdakwa MOH. SUBIYANTO BIN RASPAN;
- Bahwa sekitar jam pukul 11.00 Wib bertempat di area tambang di Ds Dahor Kec Grabagan Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur para terdakwa tiba di area tambang milik saksi NURSAM tersebut kemudian para Terdakwa tersebut langsung menghentikan operasional tambang tersebut dengan berteriak OPERASI GABUNGAN LSM KPORI dengan polisi lalu para Terdakwa menyuruh semua karyawan / pekerja di area tambang tersebut untuk berhenti beroperasi dan menyuruh pergi meninggalkan area tambang tersebut lalu terdakwa MOH. SUBIYANTO langsung berbicara kepada para pekerja yang ada di area tambang “heey leren sek kondo pak nur aku pengen ketemu pak nur “ lalu para pekerja dan orang ada di area tambang tersebut pergi meninggalkan area tambang dan menyampaikan ke para pekerja tambang tersebut untuk pemilik tambang yang bernama NURSAM untuk segera menghubungi nya, kemudian terdakwa MOH SUBIYANTO BIN RASPAN ,terdakwa M. ABD. ROHIM GHOFAR Bin PARJAN (Alm), terdakwa JUNA HERI MAROH dan RONI NASUTION BIN SUWITO naik ke atas alat berat eksavator jenis BEGGO tersebut dan terdakwa M. ABD ROHIM GHOFAR mengambil kunci alat berat jenis BEGGO dan diserahkan kepada terdakwa MOH SUBIYANTO dan dilanjutkan memasang LINE dilarang melintas.
- Bahwa pada saat masih berada di area tambang Terdakwa MOH. SUBIYANTO menelepon saksi NURSAM lewat handphone dan juga Terdakwa SUHERMAN, sempat berbicara lewat telpon nya Terdakwa MOH. SUBIYANTO dengan saksi korban NURSAM inti dari obrolan nya tersebut adalah “bila ingin area tambang ingin bekerja kembali dan kunci alat berat dan juga garis / line yang bertuliskan di larang melintas tersebut di ambil / di cabut saksi korban NURSAM harus membayar uang damai sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)”, dan juga mengancam bila saksi NURSAM “tidak membayar uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut maka perkara tambang tersebut akan di bawa ke LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Pusat dan akan menyidangkannya ke Pengadilan” dan menyuruh saksi korban NURSAM untuk datang ke kantor LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Tuban yang beralamatkan Jalan Raya Pandan Agung Ds Pandan Agung Kec Soko Kab Tuban Propinsi Jawa Timur.
- Bahwa atas ancaman tersebut korban NURSAM merasa ketakutan dan menyuruh anak nya yaitu saksi INDRA HARIYANTO mengantarkan uang damai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setelah saksi INDRA sampai di kantor LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Tuban yang juga rumah Terdakwa MOH. SUBIYANTO atau kantor LSM KPORI cabang Tuban, tapi saat itu para Terdakwa tidak bersedia menerima UANG DAMAI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut karena kurang itu saksi INDRA INDRA HARIYANTO tersebut di ancam “apabila tidak membayar uang damai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut maka perkara tambang korban tersebut akan di bawa ke LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Rakyat Indonesia) Pusat dan akan menyidangkan ke Pengadilan Dan Juga Terdakwa Subiyanto Mengancam saksi Indra Hariyanto Takut Nya Orang Pusat Sama Anggota Turun Dan Yang Di Kwatirkan Sama Dengan Kejadian Saat Mengobrak Ngabrik Polres Tabes Surabaya Dan Juga Mau Ngembom PolresTabes Surabaya”.
- Bahwa atas ancaman para terdakwa tersebut saksi INDRA HARIYANTO pulang dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Tuban , kemudian setelah itu sekira pukul 21.00 Wib saksi korban NURSAM datang ke kantor LSM KPORI Cabang Tuban dengan membawa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) lalu menyerahkan nya kepada para Terdakwa , tapi para Terdakwa masih belum mau karena uang damai tidak sesuai yang di inginkan oleh para Terdakwa tersebut sebesar Rp. 2000.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tapi uang tersebut oleh saksi NURSAM tetap diserahkan dan disimpan dihadapan para terdakwa yang sedang duduk dilantai kemudian setelah itu saksi Virnanda selaku anggota Kepolisian Polres Tuban Beserta Tim yang menindaklanjuti laporan masyarakat adanya upaya pemerasan mendatangi kantor LSM KPORI cabang Tuban tersebut dan mengamankan para terdakwa yang sedang berada di rumah yaitu 12 (dua) belas orang yaitu terdakwa 1 MOH SUBIYANTO BIN RASPAN , terdakwa 2 SUHERMAN Bin SAMSUDIN, terdakwa 3 SUNARTO Bin GIMAN (alm), terdakwa 4 M. ABD. ROHIM GHOFAR Bin PARJAN (Alm); terdakwa 5 JUNA HERI MAROH Bin SUNPRAPTO, terdakwa 6 AGUS SUPRIANTO Bin TONO;Terdakwa 7 SUFIYAN ARDIANSA Bin SUGENG, terdakwa 8 RONI NASUTION BIN SUWITO, terdakwa 9 MISLAN Bin SADIMIN (Alm), terdakwa 10 MUHAMMAD ROJAI Bin TAWIT, terdakwa 11 EKO KARYAWAN bin JUKI, terdakwa 12 MUH. ROHIM BIN ROHMAN.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa MUH SUBIYANTO di lakukan penyitaaan barang bukti dan barang yang di sita dari tangan saksi korban NURSAM berupa :
- 1 (satu) bendel GARIS / LINE yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS bekas terpasang di alat berat beggo dan mobil panther di area tambang;
- 1 (satu) bendel screen shot What shapp percakapan antara korban;
- 1 (satu) buah fals disk yang berisi rekaman voicenote percakapan what shapp antara korban dan pelaku dan rekaman vidio HP saat korban menghubungi pelaku;
- Barang Di sita dari tempat kejadian perkara (TKP) penyerahan uang berupa : Uang Tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Barang Bukti yang Di sita dari Terdakwa MOH SUBIYANTO BIN RASPAN berupa :
- 1 (satu) kunci alat berat Exsaptor jenis BEGGO;
- 1 (satu) unit mobil merek MITSHUBISI jenis TSS warna hijau nopol nya S 924 HB;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A31 warna putih dengan nomor IMEI 1 : 866797050940158 dan IMEI 2 : 866797050940141 dengan kartu yang terpasang 085815387907;
- Surat perintah tugas dari LSM KPORI nomor : St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024, yang di tanda tangani oleh ketua LSM KPORI Jawa Timur yang bernama SUNARTO;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa MISLAN bin SADIMIN berupa :
- 1 (satu) unit mobil DAHIHATZU jenis AYLA warna silver dengan nopol S 1391 BJ;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa SUHERMAN Bin SAMSUDIN berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 9 warna hitam dengan IMEI 1 : 863802050424469 dan IMEI 2 : 863802050424477 dengan kartu yang terpasang 08170868046 dan 085894482917;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa MOH. ROHIM BIN ROHMAN berupa :
- 1 (satu) unit HP merk INFINIX SMART 7 warna biru dengan IMEI 1 : 354965700146745 dan IMEI 2 : 354965700146752 dengan kartu yang terpasang kartu 085641202970;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa AGUS SUPRIANTO bin TONO berupa :
- 1 (satu) unit HP merk REALME C11 warna biru dengan IMEI 1 : 864038054402156 dan IMEI 2 : 864038054402149;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa MUHAMMAD ROJAI bin TAWIT berupa :
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A3S warna biru dengan IMEI 1 : 861930044126353 dan IMEI 2 : 861930044126346 dengan terpasang kartu 0895360341469;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa SUNARTO Bin GIMAN berupa :
- 1 (satu) unit HP merk REALME C2 warna biru dengan IMEI 1 : 860524043170750 IMEI 2 : 860524043170743 dengan terpasang kartu 082333897635;
Barang Bukti yang di sita dari Terdakwa EKO KARIYAWAN berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Vivo type Y01 warna elegant black dengan nomor imei : 60937058639958 daN NOMOR IMEI 2 : 860937058639941 ;
- Bahwa kemudian ke 12 (dua) belas Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa dalam operasi penertiban, penyegelan dan penutupan area tambang tersebut peran terdakwa MOH. SUBIYANTO adalah melakukan kegiatan merencanakan operasi tambang, menyediakan alat transportasi mobil untuk di gunakan ke area tambang, mengajak anggota KPORI TUBAN, ikut dì area tambang, aktif menghubungi korban NURSAM dan meminta uang damai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), melakukan ancaman kekerasan lisan terhadap pelapor INDRA HARIYANTO dengan kata kata terdakwa MUH SUBIYANTO hanya sebagai jembatan untuk damai antara KPRORI dengan Saksi NURSAM dengan membayar uang damai sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan juga menyampaikan ada demo di polres tabes yang di lakukan oleh KOPRI yang mau mengobrak ngabrik Polres Tabes Surabaya kalau tidak penyelesaian dan juga saat kata nya ada yang membawa bom dan pemilik tambang yang bernama saksi NURSAM menyodorkan dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa MUH SUBIYANTO Sebesar Rp. 25.000.000,- tapi terdakwa MUH SUBIYANTO belum mau menerima karena yang menentukan jumlah nominal uang damai tersebut adalah terdakwa SUHERMAN selaku perwakilan KPORI pusat;
- Bahwa peran terdakwa SUHERMAN melakukan kegiatan merencanakan operasi tambang, ikut di area tambang, menentukan nilai uang damai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan menyampaikan nominal uang tersebut kepada saksi NURSAM;
- Bahwa peran terdakwa SUNARTO membuat dan menandatangani Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024, merencanakan,mengajak anggota KPORI PUSAT, GRESIK, SURABAYA DAN MOJOKERTO, menentukan nilai nomimal uang damai sebesar Rp. 200.000.000,-dan menyuruh terdakwa MUH SUBIYANTO mengumpulkan anggota dan melakukan operasi penertiban dan penutupan tambang yang ada di Kabupaten Tuban.
- Bahwa peran terdakwa M. ABD ROHIM GHOFAR, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line / garis yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS membuat video saat di area tambang dan mengambil kunci alat berat bego yang berada di area tambang;
- Bahwa peran terdakwa JUNA HERI MAROH, melakukan kegiatan ikut di area tambang melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line/garis yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS;
- Bahwa peran terdakwa MISLAN, sebagai sopir kelokasi tambang, menyediakan alat transportasi mobil untuk di gunakan ke area tambang, ikut ke area tambang untuk menghentikan kegiatan pekerja tambang:
- Bahwa peran terdakwa EKO KARIYAWAN, melakukan kegiatan memasang garis DILARANG MELINTAS ke alat berat yang berada di lokasi tambang. dan mengambil dokumentasi foto- foto dilokasi tambang:
- Bahwa peran terdakwa SUFIYAN ARDIANSA mengetahui rencana penertiban tambang ,melakukan kegiatan ikut ke area tambang, sempat turun mobil dan melihat kegiatan penyegelan oleh terdakwa lain dan kembali menunggu di dalam mobil sambil mengawasi dan berjaga-jaga didalam mobil.
- Bahwa peran terdakwa RONI NASUTION, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line / garis yang bertuliskan DI LARANG MELINT?S:
- Bahwa peran terdakwa AGUS SUPRIANTO Bin TONO, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line / garis yang bertuliskan di larang melintas, memvidiokan atau membuat vidio kegiatan terdakwa lain saat menghentikan dan melakukan penyegelan area tambang tersebut;
- Bahwa peran terdakwa MUHAMMAD ROJA'I, melakukan kegiatan ikut di area tambang, mengawasi memasang line/garis bertuliskan "DILARANG MELINTAS" pada alat berat excavator dan mobil pickup, hadir dalam negosiasi penyelesaian penyegelan/penutupan tambang yang dihadiri oleh anggota LSM KPORI dan pemilik tambang saksi NURSAM, dirumah terdakwa MOH. SUBIYANTO dalam proses negosiasi tersebut saksi NURSAM menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa MOH. SUBIYANTO dengan cara saksi NURSAM menaruh uang tunai didepan terdakwa MOH. SUBIYANTO:
- Bahwa peran terdakwa MOH ROKHIM, melakukan kegiatan ikut di area tambang, melakukan penyegelan alat berat beggo dengan menggunakan line garis yang bertuliskan DI LARANG MELINTAS, mengambil video atau membuat video kegiatan para terdakwa saat menghentikan dan menyegel area tambang tersebut;
- Bahwa peran sdr LASMADI( DPO) melakukan kegiatan ikut di area tambang, mengawasi memasang line/garis bertuliskan "DILARANG MELINTAS" pada alat berat excavator dan mobil pickup;
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penertiban dan penyegelan terhadap operasional perusahaan tambang milik saksi NURSAM yaitu CV.RAHMAD TANJUNG JAYA tanpa izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban NURSAM mengalami kerugian sekitar ± sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) uang damai yang akan diserahkan kepada para terdakwa dan Rp 20.000.000.000,-(dua puluh juta rupiah) akibat tambang tidak bisa beroperasi karena kunci alat berat eksavator jenis beggo di bawa oleh para terdakwa atau setidak-tidaknya sejumlah nilai tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa 1 MOH SUBIYANTO BIN RASPAN bersama-sama dengan terdakwa 2 SUHERMAN Bin SAMSUDIN, terdakwa 3 SUNARTO Bin GIMAN (alm), terdakwa 4 M. ABD. ROHIM GHOFAR Bin PARJAN (Alm); terdakwa 5 JUNA HERI MAROH Bin SUNPRAPTO, terdakwa 6 AGUS SUPRIANTO Bin TONO;Terdakwa 7 SUFIYAN ARDIANSA Bin SUGENG, terdakwa 8 RONI NASUTION BIN SUWITO, terdakwa 9 MISLAN Bin SADIMIN (Alm), terdakwa 10 MUHAMMAD ROJAI Bin TAWIT, terdakwa 11 EKO KARYAWAN bin JUKI, terdakwa 12 MUH. ROHIM BIN ROHMAN melanggar pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 53 Ayat(1) KUHP ---------------------------------
SUBSIDAIR
-------------Bahwa Terdakwa 1 MOH SUBIYANTO BIN RASPAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun Bersama-sama dengan terdakwa 2 SUHERMAN Bin SAMSUDIN, terdakwa 3 SUNARTO Bin GIMAN (alm), terdakwa 4 M. ABD. ROHIM GHOFAR Bin PARJAN (Alm); terdakwa 5 JUNA HERI MAROH Bin SUNPRAPTO, terdakwa 6 AGUS SUPRIANTO Bin TONO;Terdakwa 7 SUFIYAN ARDIANSA Bin SUGENG, terdakwa 8 RONI NASUTION BIN SUWITO, terdakwa 9 MISLAN Bin SADIMIN (Alm), terdakwa 10 MUHAMMAD ROJAI Bin TAWIT, terdakwa 11 EKO KARYAWAN bin JUKI, terdakwa 12 MUH. ROHIM BIN ROHMAN dan LASMADI (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 bertempat di area tambang di Desa Dahor Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan, Mereka Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan, Niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa awal nya Terdakwa SUNARTO Bin GIMAN yang merupakan Ketua LSM KPORI KUMPULAN PENGHIMPUN ORGAN RAKYAT INDONESIA) Jawa Timur menghubungi Terdakwa MOH. SUBIYANTO BIN RASPAN selaku Ketua LSM KPORI cabang Tuban menyiapkan anggota LSM KPORI cabang Tuban untuk melakukan operasi/penertiban tambang di wilayah Ds Bahor Kec Grabagan Kab Tuban dengan membuat dan menandatangani Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024, yang di tanda tangan oleh terdakwa SUNARTO Bin GIMAN selaku ketua LSM KPORI Jawa timur dimana LSM KPORI bertugas dalam menertibkan pengusaha tambang dan mengajak pengusaha tambang untuk bekerja sama dengan LSM KPORI dengan imbalan atau atensi bulanan dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) setiap bulannya dan menertibkan tambang tidak berizin untuk bergabung dengan LSM KPORI (KUMPULAN PENGHIMPUN ORGAN RAKYAT INDONESIA) supaya lebih mudah untuk pengurusan izin tambang nya.
- Bahwa perusahaan tambang milik saksi NURSAM yaitu CV.RAHMAD TANJUNG JAYA sebelumnya sudah mempunyai izin berupa Tanda Daftar perusahaan persekutuan komanditer nomor : 517.2/436.TDP-CV/414.114/2016 tanggal 10 Mei 2016 , surat izin tempat usaha nomor : 506/20/414.208/2016 tanggal 27 April 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Rengel, Surat izin usaha perdagangan ( SIUP) menengah nomor 517.1/428/SIUP.B-M/414.114/2016 Tanggal 10 Mei 2016 yang ditandatangani Kepala Badan Pelayanan Perizinan terpadu Kabupaten Tuban, dan surat Keputusan Menteri investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 699/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 20 April 2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang pelayanan Penanaman modal sdr Drs. ACHMAD Idrus M.M.
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 untuk melancarkan aksinya terdakwa SUNARTO Bin GIMAN menghubungi terdakwa SUHERMAN selaku anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Banten/ pusat; Terdakwa MISLAN anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Mojokerto, Terdakwa EKO KARIYAWAN selaku anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organi Rakyat Indonesia) Cabang Gresik, Terdakwa SUFIYAN ARDIANSA anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organi Rakyat Indonesia) Cabang Jombang, dan terdakwa MUHAMMAD ROJA’I anggota LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organi Rakyat Indonesia) Pusat untuk datang ke kantor LSM KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) Cabang Tuban yang juga merupakan rumah terdakwa MUH SUBIYANTO yang beralamatkan di Jalan Raya Pandan Agung Ds Pandan Agung Kec Soko Kab Tuban Propinsi Jawa Timur sedangkan Terdakwa MOH. SUBIYANTO BIN RASPAN menghubungi dan mengajak anggota Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Cabang Tuban yaitu Terdakwa M. ABD ROHIM GHOFAR, terdakwa JUNA HERI MAROH, Terdakwa RONI NASUTION, Terdakwa MOH ROKHIM , Terdakwa AGUS SUPRIANTO Bin TONO dari Media Lensa Bojonegoro , dan sdr LASMADI (Daftar Pencarian Orang) dan sekitar jam 20.00 WIB setelah semuanya berkumpul di rumah terdakwa MUH.SUBIYANTO dan kemudian membahas rencana aksi penertiban tambang sesuai Surat Perintah Tugas nomor St-289-15/KPORI/2024, tertanggal 06 Agustus 2024.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wib kemudian para terdakwa berangkat menuju area tambang milik saksi NURSAM yang beralamatkan di Desa Dahor Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil yaitu 1 (satu) unit mobil DAIHATSU AYLA warna silver dengan nopol S 1391 BJ milik Terdakwa MISLAN bin SADIMIN anggota LSM KPORI (KUMPULAN PENGHIMPUN ORGAN RAKYAT INDONESIA) Cabang Mojokerto dan 1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI jenis TSS warna hijau nopol nya S 924 HB milik Terdakwa MOH. SUBIYANTO BIN RASPAN;
- Bahwa sekitar jam pukul 11.00 Wib bertempat di area tambang di Ds Dahor Kec Grabagan Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur para terdakwa tiba di area tambang milik saksi NURSAM tersebut kemudian para Terdakwa tersebut langsung menghentikan operasional tambang tersebut dengan berteriak OPERASI GABUNGAN LSM KPORI dengan polisi lalu para Terdakwa menyuruh semua karyawan / pekerja di area tambang tersebut untuk berhenti beroperasi dan menyuruh pergi meninggalkan area tambang tersebut lalu terdakwa MOH. SUBIYANTO langsung berbicara kepada para pekerja yang ada di area tambang “heey lere
|