Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada pada tanggal 06 Januari 1990, telah meninggal dunia orang yang bernama RANTIYEM;.
- MembebankanbiayapermohonaninikepadaPemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |