| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan tahun lahir anak Pemohon pada paspor anak Pemohon Nomor C2455812 tertanggal 12 Maret 2019, yang tercatat 09 November 2007, dilakukan perubahan menjadi tahun lahir anak Pemohon 09 November 2011;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak di Bojonegoro atau Kantor Imigrasi Lainnya, agar melakukan perubahan tahun lahir anak Pemohon pada paspor anak Pemohon Nomor C2455812 tertanggal 12 Maret 2019, yang tercatat 09 November 2007, dilakukan perubahan menjadi tahun lahir anak Pemohon 09 November 2011;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |