| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa KATIBIN Bin YADIMAN, pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022, sekira pukul 15.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan April 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kawasan PT. Semen Indonesia Sebelah Selatan Cool Stroge Tuban 3 Turut Desa Sumberarum , Kec. Kerek, Kab. Tuban., atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pemakaian jabatan palsu”,
-------- Perbuatan Terdakwa KATIBIN Bin YADIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------- |