Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus/2019/PN Tbn MOCHAMAD DJUNAEDI, SH 1.BUDI SUSTIYONO Bin MARJUKI
2.AGUNG HARTONO Bin IMAM HARJONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 326/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1661/M.5.33.3/Enz.2/XI/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I BUDI SUSTIYONO Bin MARJUKI dan terdakwa II AGUNG HARTONO Bin IMAM HARJONO pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2019, bertempat di pinggir JL.Raya Tuban-Semarang KM.05 Ds.Sugihwaras Kec.Jenu Kab.Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Percobaan atau Permufakatan  Jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa I BUDI SUSTIYONO Bin MARJUKI dan terdakwa II AGUNG HARTONO Bin IMAM HARJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I BUDI SUSTIYONO Bin MARJUKI dan terdakwa II AGUNG HARTONO Bin IMAM HARJONO pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2019, bertempat di pinggir JL.Raya Tuban-Semarang KM.05 Ds. Sugihwaras Kec. Jenu Kab.Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri

Perbuatan terdakwa I BUDI SUSTIYONO Bin MARJUKI dan terdakwa II AGUNG HARTONO Bin IMAM HARJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya