Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
326/Pid.Sus/2019/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | 1.BUDI SUSTIYONO Bin MARJUKI 2.AGUNG HARTONO Bin IMAM HARJONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 326/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Nov. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1661/M.5.33.3/Enz.2/XI/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa I BUDI SUSTIYONO Bin MARJUKI dan terdakwa II AGUNG HARTONO Bin IMAM HARJONO pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2019, bertempat di pinggir JL.Raya Tuban-Semarang KM.05 Ds.Sugihwaras Kec.Jenu Kab.Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Percobaan atau Permufakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa I BUDI SUSTIYONO Bin MARJUKI dan terdakwa II AGUNG HARTONO Bin IMAM HARJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa terdakwa I BUDI SUSTIYONO Bin MARJUKI dan terdakwa II AGUNG HARTONO Bin IMAM HARJONO pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2019, bertempat di pinggir JL.Raya Tuban-Semarang KM.05 Ds. Sugihwaras Kec. Jenu Kab.Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri Perbuatan terdakwa I BUDI SUSTIYONO Bin MARJUKI dan terdakwa II AGUNG HARTONO Bin IMAM HARJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |