Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2020/PN Tbn | Hj.Siti Aminah | OBET ZULKARNAIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2020/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat | --- | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | ||||||
Petitum | PETITUM Berdasarkan uraian posita tersebut diatas, Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tubanagar memberikan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ; 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 832 yang merupakan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah pertanian dengan Luas : 2.930 m2 tercatat atas nama H. SURATUN (Alm) yang merupakan Suami dari Penggugat ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa hak menguasai OBYEK SENGKETA tanpa mendapatkan ijin dan persetujuan dari Pemilik yang sah (in casu Penggugat) a quo merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau menyerahkan OBYEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah) dan / atau ganti rugi immaterial senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah ) secara kontan dan seketika kepada Penggugat ; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 832 yang merupakan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah pertanian dengan Luas : 2.930 m2 tercatat atas nama (Alm) H. SURATUN, OBYEK SENGKETA tersebut ; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta ( Uit voerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Banding,Kasasi maupun Hukum lain; 9.menhukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan taat pada Putusan perkara ini; 10.Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |