Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2020/PN Tbn Hj.Siti Aminah OBET ZULKARNAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 25 Nov. 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM SYAFII, S.HHj.Siti Aminah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan uraian posita tersebut diatas, Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tubanagar memberikan putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;

3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 832 yang merupakan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah pertanian dengan Luas : 2.930 m2 tercatat atas nama H. SURATUN (Alm) yang merupakan Suami dari Penggugat ;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa hak menguasai OBYEK SENGKETA tanpa mendapatkan ijin dan persetujuan dari Pemilik yang sah (in casu Penggugat) a quo merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau menyerahkan OBYEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah) dan / atau ganti rugi immaterial senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah ) secara kontan dan seketika kepada Penggugat ;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 832 yang merupakan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah pertanian dengan Luas : 2.930 m2 tercatat atas nama (Alm) H. SURATUN, OBYEK SENGKETA tersebut ;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta ( Uit voerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Banding,Kasasi maupun Hukum lain;

9.menhukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan taat pada Putusan perkara ini;

10.Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak