Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.Sus/2021/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | M. TAUFIQQURROHMAN BIN NURHADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Mar. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 61/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Feb. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-227/M.5.33.3/Eku.2/02/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa ia Terdakwa M. TAUFIQQURROHMAN BIN NURHADI pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 04.00 Wib, atau pada waktu sekitar bulan Desember 2020, bertempat di toko milik saksi WAHYU SETYOBUDI BIN SUKADI yaitu Toko Putra Tani yang beralamat di ds. Mentoro kec.soko kab. Tuban atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, melakukan suatu tindak pidana ekonomi, pihak lain, selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, Perbuatan Terdakwa M. TAUFIQQURROHMAN BIN NURHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI. No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat 1 huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU.RI NO. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat 1, 2 Peraturan Presiden RI. No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (2) peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi Untuk Sektor Pertanian -------------------- ATAU -------------------- KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa M. TAUFIQQURROHMAN BIN NURHADI pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 04.00 Wib, atau pada waktu sekitar bulan Desember 2020, bertempat di toko milik saksi WAHYU SETYOBUDI BIN SUKADI yaitu Toko Putra Tani yang beralamat di ds. Mentoro kec.soko kab. Tuban atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, pihak lain, selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, Perbuatan Terdakwa M. TAUFIQQURROHMAN BIN NURHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (2) peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi Untuk Sektor Pertanian |
Pihak Dipublikasikan | Ya |